Masa Tenang Pilkada, Kampanye Lewat Medsos Dilarang  

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 06:34 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti membacakan hasil evaluasi 30 hari pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta, 1 Desember 2016. TEMPO/Dwi Herlambang

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menegaskan tak ada lagi aktivitas kampanye terhitung sejak 12 Februari 2017 hingga 14 Februari 2017. Larangan itu juga berlaku untuk pasangan calon (paslon) yang berkampanye melalui pelbagai akun media sosial.

"(Akun media sosial) Yang resmi didaftarkan ke KPU DKI Jakarta harus dinonaktifkan. Tanggal 12 Februari 2017 sudah tidak ada aktivitas kampanye lagi melalui akun-akun media sosial," ujar Mimah di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 8 Februari 2017.

Baca juga: Somasi 3x24 Jam Tak Digubris, ACTA Ancam Gugat Mendagri

Bila masih ditemukan dugaan kampanye saat masa tenang, Bawaslu DKI Jakarta akan menegur dan memanggil tim kampanye untuk dimintai klarifikasi. Dengan begitu, tim kampanye, simpatisan, dan relawan turut menjaga situasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai di Ibu Kota.

"Bukan hanya di dunia nyata, melainkan tapi di dunia maya pun harus tenang," kata Mimah.

Jika paslon terbukti masih berkampanye di media sosial, dapat dijerat Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dikenai pidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan. Adapun pelanggar harus membayar denda paling banyak Rp 1 juta.

Mimah meminta para paslon menghentikan aktivitas kampanyenya pada masa tenang, baik kampanye blusukan maupun informasi yang disebar di media sosial. Media sosial yang dimaksud tidak hanya buatan tim kampanye atau relawan, tapi juga akun pribadi paslon. Sebab, menggunakan media sosial merupakan satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kampanye di luar jadwal.

LANI DIANA | EKO

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

7 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya