Hitung Mundur Pilkada, Tjahjo Stop Aksi Massa 12-15 Februari  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 Februari 2017 14:54 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kegiatan berupa pengerahan massa pada masa tenang pemilihan kepala daerah 2017 dilarang. Masa tenang itu terhitung sejak 12 Februari 2017 hingga hari pencoblosan serentak pada 15 Februari.

Pelarangan itu, menurut Tjahjo, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Pada saat minggu tenang tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya pengerahan massa oleh siapa pun, khususnya pendukung pasangan calon," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 7 Februari 2017.

Pengerahan massa yang dia maksud adalah kegiatan di jalan-jalan protokol, termasuk kegiatan yang menjurus kampanye pasangan calon.

Baca:
Menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2017, Awas Politik Uang

"Pemerintah meminta seluruh elemen masyarakat menjaga suasana kondusif pada minggu tenang. Itu saja harapan saya," tuturnya.

Pernyataan serupa diungkapkan Ketua KPU Jury Adiantoro seusai rapat terbatas mengenai keamanan pilkada di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin, 6 Februari 2017. "Ya, minggu tenang harus kita buat tenang, tidak ada gerakan apa pun yang membuat orang punya persepsi macam-macam terhadap pilkada," kata Jury.

Dia meminta semua pihak menghormati masa tenang yang berdurasi tiga hari tersebut. "Kalau ada orang yang memanfaatkan hari tenang untuk kampanye, maka itu bisa diancam dengan pidana kampanye," tutur Jury.

Simak pula:
JK: Demo Mahasiswa di Depan Rumah SBY Tidak Relevan

Kepolisian Daerah Metro Jaya pun sudah mendapat sinyal rencana unjuk rasa yang akan dilaksanakan berdekatan dengan hari pencoblosan. Kepala Polda Metro Inspektur Jenderal M. Iriawan bahkan sempat menyebut unjuk rasa itu terindikasi digelar pada 11, 12, dan 15 Februari 2017.

Dia mengimbau peserta unjuk rasa mematuhi peraturan yang berlaku. Kata Iriawan, polisi berhak membubarkan bila peserta unjuk rasa tidak mematuhi aturan.

YOHANES PASKALIS | FRISKI RIANA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya