Ketua Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiantoro saat menghadiri launching Rumah Pintar Pemilu di KPUD Banten, Selasa 15 November. TEMPO/Darma Wijaya
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro memastikan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun masih bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2017 karena statusnya masih tersangka dan belum berkekuatan hukum tetap. Samsu adalah calon tunggal dalam pemilihan Bupati Buton pada Pilkada 2017.
"Yang bersangkutan masih tersangka dan masih dalam proses hukum," kata Juri dalam rapat koordinasi menjelang Pilkada 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.
Juri menjelaskan, pencalonan seorang calon kepala daerah, selama belum dinyatakan bersalah dan divonis dengan kekuatan hukum tetap, masih dianggap sah. "Jadi, walau ditahan, dia tetap sebagai calon dan pilkada Buton tetap diikuti satu calon," ujarnya.
Samsu resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 26 Januari 2017. Samsu ditetapkan sebagai tersangka dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ia mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil terkait dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK pada 2012. Sebelum ditahan, ia sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi kalah.