Bawaslu DKI Telusuri Dugaan 7 Kadis Memihak Calon Gubernur

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 30 Januari 2017 18:36 WIB

Mimah Susanti, Muhammad Jufri dari Bawaslu DKI bersama AKP Fadilah, Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara dan Kompol Raindra Ramadhan Syah melakukan konfrensi pers "Hasil Penanganan Pelanggaran PILGUB DKI Jakarta" di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 18 November 2016. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengkaji laporan dari tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat ihwal dugaan keberpihakan pegawai negeri sipil (PNS) terhadap pasangan calon Agus Harimurti Yudhyono-Sylviana Murni. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Muhammad Jufri, mengatakan pihaknya akan memanggil pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.


"Malam ini Senin, 30 Januari pukul 19.00 WIB kami minta penjelasan dari pelapor dulu. Surat sudah kami kirim," kata Jufri saat dihubungi Tempo. Tim pemenangan Basuki-Djarot melaporkan pasangan calon Agus-Sylviana ke Bawaslu Jakarta pada Jumat malam pekan lalu. Pelapor adalah anggota tim pemenangan Basuki-Djarot bidang hukum dan advokasi, Lambok Gurning.

Lambok melaporkan, pasangan urut nomor satu itu terkait dengan pernyataan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta Ahmad Muslim yang mengklaim ada 7 kepala dinas siap memenangkan Agus-Sylviana. "Harus dilihat dengan jelas dulu. Bagaimana kronologi, apa, siapa dan buktinya kebenaran keterlibatannya sejauh mana," ujar Jufri.

Jufri mengatakan, Bawaslu menelusuri apakah kasus ini masuk dalam pelanggaran tindak pidana atau tidak. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara dalam kampanyje. Pun sebaliknya, PNS tak boleh berpihak kepada pasangan calon manapun. Jika terbukti melanggar, hukumannya paling banyak enam bulan penjara dan denda Rp 6 juta paling banyak.

Ketika dikonfirmasi, Ahmad Muslim enggan menanggapi tudingan itu. Menurut Ahmad, persoalaan akan dibahas di Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jakarta. Sampai sekarang, Ahmad mengaku belum menerima surat dari Bawaslu Jakarta. "Saya rapatkan dulu supaya ada jawaban resmi," kata Ahmad. PKB merupakan partai pendukung pasangan Agus-Sylvi.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, pernyataan Ahmad sulit dibuktikan. Sebab, kata Sumarsono, pegawai negeri apalagi pejabat harus netral dalam pilkada. "Itu bohong. Birokasi netral. Bila benar, tunjuk hidung dong, biar aku pecat 7 orang pejabat itu," kata Sumarsono kepada Tempo melalui pesan whatsapp.

DEVY ERNIS


Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

12 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

4 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

5 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

6 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

6 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya