KPU Pusat Pulihkan Status 4 Komisioner KIP Aceh Barat Daya

Reporter

Kamis, 26 Januari 2017 23:01 WIB

Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh mendistribusikan logistik Pemilihan Umum legislatif 2014 ke Panitia Pemungutan Kecamatan di gudang logistik KIP Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/4). ANTARA/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengaktifkan kembali empat anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya yang sempat dinon-aktifkan akhir pekan lalu. Mereka kembali bertugas untuk melanjutkan tahapan Pilkada Aceh Barat Daya 2017.

Hal itu disampaikan oleh komisioner KIP Provinsi Aceh Junaidi, Kamis, 26 Januari 2017, berdasarkan surat Keputusan KPU RI Nomor 12/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh. Keputusan itu tertanggal 24 Januari 2017.

Sesuai isi surat, kata Junaidi, mereka yang diaktifkan kembali keanggotaannya adalah Elfiza, Hasbi, Sayed Masykur dan Muhammad Zikri. “Beberapa hari sebelumnya, KIP Aceh yang mengambil alih KIP Aceh Barat Daya sesuai perintah KPU RI,” katanya.


Baca: KIP Bermasalah, KPU Pusat Ambil Alih Pilkada Aceh Barat Daya

Sebelumnya, sejak 20 Januari 2017 KPU RI mengambil alih pelaksanaan Pilkada Aceh Barat Daya karena pemberhentian sementara empat komisioner KIP setempat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena dinilai melanggar kode etik. KIP Aceh ditugaskan untuk menyelesaikan permasalahan di sana.

Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah terkait dengan keabsahan penetapan calon yang didukung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk maju sebagai bupati/wakil bupati di Aceh Barat Daya.

KIP Aceh kemudian mengoreksi kertas suara Pilkada Aceh Barat Daya dengan mencoret pasangan calon nomor urut 4, Said Syamsul Bahri dan Nafis A. Manaf. Sehingga dari 10 calon kepala daerah di Aceh Barat Daya, hanya ada 9 calon di kertas suara itu.


Simak pula: Panglima TNI Jamin Personelnya Netral dalam Pilkada



Komisioner KIP Aceh lainnya, Robby Syah Putra mengatakan jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan dari DKPP RI maupun KPU RI dapat mengajukan keberatan sesuai melalui jalur hukum yang berlaku. "Tetap menjaga suasana damai dan tidak mengedepankan kekerasan dalam penyelesaian masalah," ujarnya.

Sementara itu tim pemenangan pasangan calon yang dicoret di Aceh Barat Daya, Elizar Lizab, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. “Surat dan pengacara sudah disiapkan,” ujarnya.

ADI WARSIDI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.

Baca Selengkapnya

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

22 Mei 2017

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

Aher berpesan agar Neneng-Eka menciptakan SDM terdidik dan berkualitas sehingga dapat berpartisipasi dalam hiruk-pikuk industri di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

22 Mei 2017

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

Penyelesaian sengketa pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi mengalami perbaikan dibanding pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

27 April 2017

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

Sejumlah lembaga pegiat keberagaman menyebut intoleransi di Yogyakarta semakin menguat.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

27 April 2017

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

Majelis hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

Ketua KPU DIY merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta segera menetapkan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi sebagai wali kota terpilih.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga.

Baca Selengkapnya

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

27 April 2017

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemilu serentak tak ada pengiritan anggaran, justru membengkak 200 persen.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

26 April 2017

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna memberikan waktu 60 hari kerja untuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

26 April 2017

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

Keputusan tersebut dicakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 April 2017.

Baca Selengkapnya