KIP Bermasalah, KPU Pusat Ambil Alih Pilkada Aceh Barat Daya

Reporter

Selasa, 24 Januari 2017 00:00 WIB

KIP Aceh meluncurkan rumah Pintar Pemilu Cakradonya, Kamis 17 November 2016. Tempat itu berisikan materi tentang kepemiluan di Indonesia. TEMPO/Adi Warsidi

TEMPO.CO, Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengambil alih pelaksanaan pemilihan kepala daerah Aceh Barat Daya karena empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan KPU memerintahkan KIP Aceh untuk mengambil alih penyelenggaraan pilkada Aceh Barat Daya sesuai Keputusan KPU RI Nomor 68/KPU/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Menurut Ridwan empat komisioner KIP Aceh Barat Daya mendapat peringatan keras sekaligus diberhentikan sementara dari tugas-tugasnya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka adalah Elfiza, Hasbi, Sayed Masykur, dan Muhammad Zikri. "Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan keabsahan penetapan calon yang didukung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," kata Ridwan, Ahad, 22 Januari 2017.


Baca:
Debat Calon Gubernur DKI Mepet, KPU Sulit Cari Moderator
Prabowo Akan Rapat Bersama Anies-Sandiaga di Hambalang


Peringatan tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara komisioner KIP Aceh Barat Daya sampai dengan keputusan mengenai keabsahan dukungan PKPI terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Said Syamsul Bahri dan H. M. Nafis A. Manaf dikoreksi.

Ridwan menuturkan KIP Aceh untuk sementara mengambil alih tugas KIP Aceh Barat Daya sampai keanggotaan mereka dipulihkan lagi. “KIP Aceh juga akan melakukan koreksi atas keabsahan dukungan PKPI terhadap paslon Said Syamsul Bahri dan M. Nafis A. Manaf sebagaimana dimaksud dalam putusan DKPP nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017," katanya.

Komisioner KIP Aceh lainnya, Robby Syah Putra, mengatakan pihaknya juga diminta KPU RI untuk mengumumkan kepada publik tentang perubahan penetapan pasangan calon dalam pilkada Aceh Barat Daya. Ada 10 pasangan calon yang maju sebagai calon bupati/wakil bupati di sana.

Robby berujar KIP Aceh telah mengoreksi kertas suara pilkada Aceh Barat Daya. Dalam rancangan kertas yang disampaikan kepada awak media, paslon nomor urut 4, Said Syamsul Bahri-Nafis A. Manaf dihilangkan alias dicoret. Jadi, dari 10 calon kepala daerah di Abdya, hanya ada 9 calon di kertas suara itu.

Jika ada pihak yang kecewa dengan keputusan DKPP maupun KPU pusat, KIP Aceh mengimbau agar mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku. Tetap menjaga suasana damai dan tidak mengedepankan kekerasan dalam penyelesaian masalah.

ADI WARSIDI

Berita terkait

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.

Baca Selengkapnya

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

22 Mei 2017

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

Aher berpesan agar Neneng-Eka menciptakan SDM terdidik dan berkualitas sehingga dapat berpartisipasi dalam hiruk-pikuk industri di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

22 Mei 2017

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

Penyelesaian sengketa pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi mengalami perbaikan dibanding pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

27 April 2017

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

Sejumlah lembaga pegiat keberagaman menyebut intoleransi di Yogyakarta semakin menguat.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

27 April 2017

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

Majelis hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

Ketua KPU DIY merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta segera menetapkan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi sebagai wali kota terpilih.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga.

Baca Selengkapnya

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

27 April 2017

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemilu serentak tak ada pengiritan anggaran, justru membengkak 200 persen.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

26 April 2017

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna memberikan waktu 60 hari kerja untuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

26 April 2017

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

Keputusan tersebut dicakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 April 2017.

Baca Selengkapnya