Terdakwa Penghadang Kampanye Djarot Berharap Dibebaskan

Reporter

Senin, 19 Desember 2016 18:54 WIB

Terdakwa penghadang kampanye, Naman Sanip, 52 tahun, mengaku tak berniat menghadang Djarot Saiful Hidayat yang sedang melaksanakan kampanye. Keterangan itu ia sampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penghadangan kampanye, Naman Sanip, 52 tahun, berharap majelis hakim memberikan keputusan secara adil dan membebaskannya dari segala tuntutan. "Saya enggak tahu, tiba-tiba jadi tersangka, saya berharap dibebaskan," kata Naman setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 19 Desember 2016.

Naman mengaku tidak paham bahwa ada undang-undang yang melarang orang menghadang calon dan calon wakil kepala daerah saat berkampanye. Apalagi, saat bertemu calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, beberapa waktu lalu, ia juga tak berniat menghadangnya. Naman mengatakan tidak memobilisasi massa saat sekelompok orang demonstrasi di depan Djarot.

Dia menjelaskan, pada 10 November lalu, ia mendengar calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok akan datang ke Kembangan. Ia mendengar dari tetangganya. Naman kemudian berangkat ke lokasi tempat kampanye, tetapi yang datang adalah Djarot.

Baca juga:
Sidang Kedua Ahok Digelar di Tempat yang Sama
Cakar Polisi, Begini Penyesalan Dora Natalia


Naman tidak tahu bahwa Djarot memiliki agenda kampanye di tempat itu. Rencananya Djarot akan mengunjungi beberapa titik. Ia melihat sekelompok orang telah berkerumun mengibarkan spanduk penolakan terhadap Ahok. Seorang warga juga menenteng poster bertuliskan seruan tangkap Ahok.

Djarot menghampiri demonstran dan menanyakan siapa koordinator atau pemimpin gerakan. Semua orang terdiam. Kemudian dari arah belakang muncul Naman dan bersalamam dengan Djarot. Ia diajak bicara beberapa hal terkait demonstrasi penentangan tersebut. Tak lama setelah itu Djarot membatalkan agenda kampanye karena alasan situasi yang tidak kondusif.

Naman menampik tudingan bahwa dia mengusir Djarot. Ia menjelaskan kepada majelis hakim bahwa saat itu ia tak terlibat aksi demonstrasi penghadangan Djarot. "Harusnya ada minimal dua alat bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka, nah ini enggak ada bukti permulaan," kata kuasa hukum Naman, Abdul Haris Makmun.

Menurut Abdul Haris, bukti awal yang digunakan polisi dan jaksa untuk menjerat Naman sangat minim. Dia mengatakan harusnya kepolisian menangkap massa yang membentangkan spanduk menghadang Djarot.

AVIT HIDAYAT

Simak pula:
Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping
Ditegur Kapolri, Kapolres Bekasi Revisi Surat Edaran Natal






Advertising
Advertising


Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

39 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

45 hari lalu

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

70 tahun lalu Kongres I GMNI diadakan di Surabaya pada 23 Maret 1954. Megawati, Siswono Yudo Husodo hingga Ganjar Pranowo lahir dari GMNI.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya