Kata KPU DKI Jakarta Soal Nasib Ahok jika Kelak Divonis Bersalah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 16 Desember 2016 18:51 WIB

Ketua KPUD DKI Sumarno saat mendatangi kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, 22 September 3016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon gubernur tak langsung gugur jika diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kalau banding, berarti belum berkekuatan hukum tetap. Walaupun vonis bersalah, bisa saja pengadilan di atasnya bisa menganulir. Jadi menunggu inkracht," kata Sumarno saat ditemui di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.

Bila Ahok kembali terpilih, Sumarno menuturkan, calon nomor urut dua itu tetap dilantik sebagai gubernur terpilih sambil menunggu keputusan perkara penistaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika Ahok memutuskan menerima putusan tingkat pertama, KPU DKI langsung membatalkan pencalonannya. Jika demikian, Sumarno menjelaskan, partai pengusung Ahok masih memiliki kesempatan untuk menetapkan pengganti Ahok.

Baca Pula
Suami Jadi Tersangka, Inneke Koesherawati Akan Diperiksa KPK
Final AFF Cup: Kenapa Kiatisuk Senamuang Tak Bisa Tidur?


Komposisinya, dia menyebutkan, Djarot Saiful Hidayat yang kini berstatus sebagai calon Wakil Gubernur DKI, akan naik menjadi calon gubernur. "Penggantinya yang jadi calon wakil gubernur," ujarnya. Selain itu, Sumarno menjelaskan, status hukum Ahok, yang kini sebagai terdakwa, juga akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI, setelah masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017. Kemudian, nantinya Djarot-lah yang akan menggantikan peran Ahok sebagai pelaksana tugas gubernur.

Hal itu sesuai Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena didakwa melakukan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Simak Juga
Pengakuan Eko Patrio Soal Tuduhan Bom Bekasi Pengalihan Isu
Komisi Hukum DPR Desak Kapolda Iriawan Minta Maaf, Kenapa?


Sedangkan pada Pasal 83 ayat 2, kepala daerah diberhentikan sementara bila menjadi terdakwa dalam kasus pada ayat 1. Pemberhentian sementara dilakukan presiden untuk gubernur atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakilnya. Ahok sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara setelah jaksa penuntut umum memberikan dakwaan alternatif antara Pasal 156-a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

FRISKI RIANA

Baca Juga
Cedera Andik dan Deja Vu Ronaldo, Akankah Timnas Juga Juara?
Indonesia Nyaris Juara AFF, Mirip Portugal atau Leicester?

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

17 jam lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

46 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

49 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

50 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

51 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

55 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya