DKPP Dorong Masyarakat Laporkan Politik Uang di Pilkada  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 25 November 2016 15:26 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara PemiluJimly Asshiddiqiesaat menghadiri Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 18 September 2016. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Banjarmasin - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mendorong masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk dugaan politik uang saat momentum pemilihan kepala daerah serentak (pilkada) 2017. Menurut dia, partisipasi aktif publik membuat penyelenggaraan pilkada lebih bermutu.

“Saya anjurkan mereka yang menerima money politic, terima saja uangnya. Tapi laporkan ke Bawaslu sebagai bukti suap,” kata Jimly setelah mengisi sosialisasi bertajuk Pengawasan Pilkada Partisipatif di Banjarmasin, Jumat, 25 November 2016.

Jimly mengingatkan, politik uang bisa berujung pidana dan menggugurkan pasangan calon pilkada jika penyelenggara menemukan bukti valid, bersifat masif, dan terstruktur. Menurut Jimly, penyelenggara agak kesulitan menjatuhkan sanksi bila praktek politik uang cuma di satu-dua TPS. “Kalau terstruktur pakai uang banyak, itu bisa didiskualifikasi walaupun kartu suara sudah dicetak,” ujar Jimly.

Itu sebabnya, Jimly berharap masyarakat ikut mensosialisasikan prosedur pemilihan. Selain itu, Jimly meminta aparatur sipil negara menjaga netralitas. Menurut dia, DKPP sudah memecat 390 orang penyelenggara pemilu selama periode empat tahun terakhir.

“Bisa karena disuap, pertemuan dengan paslon tertentu, dan manipulasi suara. Semua berujung pemecatan,” kata bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Selain sanksi pemecatan, ia sudah menjatuhkan teguran tertulis kepada ribuan orang penyelenggara pemilu yang ketahuan melanggar kode etik tapi dalam batas toleransi.

Jimly meminta masyarakat melaporkan lewat surat resmi kalau menemukan praktek culas. Dari ribuan laporan yang masuk DKPP, Jimly mengaku hanya separuhnya yang diproses oleh lembaga pengawas etik penyelenggara pemilu. "Tidak semua laporan ditindaklanjuti, melihat urgensinya,” kata Jimly.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan Mahyuni mengakui rendahnya kesadaran masyarakat Kalimantan Selatan untuk melaporkan segala bentuk kecurangan. Ia berkaca dari temuan pelanggaran pemilu selama pileg dan pilpres 2014. Saat itu, kata Mahyuni, Bawaslu menemukan sekitar 14 ribu laporan dugaan kecurangan pemilu. “Yang laporan masyarakat tidak sampai satu persen,” kata Mahyuni.

Selanjutnya, Mahyuni menerima 200-an laporan pelanggaran saat pilkada 2015, 50 laporan di antaranya berasal dari masyarakat. Menurut dia, kesadaran rendah masyarakat dipicu kerepotan saat berurusan dengan hukum, regulasi yang membatasi waktu pelaporan, tingkat kepercayaan yang rendah terhadap penyelenggara, dan silang pendapat di antara penegak hukum.

Pihaknya pernah memproses laporan lima PNS yang kedapatan tidak netral saat pilkada serentak 2015. Namun, menurut Mahyuni, instansi terkait yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada PNS tersebut. Selain PNS, Mahyuni menuturkan, “Satu komisioner KPUD Tapin dan tiga PNS di Pemkab Tapin dipecat. Jadi empat orang dipidana satu tahun penjara.”

DIANANTA P. SUMEDI

Berita terkait

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

30 hari lalu

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

Anwar Usman sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik

Baca Selengkapnya

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

22 Februari 2024

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK

Baca Selengkapnya

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

2 Mei 2023

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie tampak bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut Wiranto di Hambalang.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshidiqie Sebut JK Undang Sejumlah Tokoh Malam Ini

22 April 2019

Jimly Asshidiqie Sebut JK Undang Sejumlah Tokoh Malam Ini

Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie mengatakan diundang Wakil Presiden Jusuf Kalla malam ini. JK juga mengundang sejumlah tokoh lainnya.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshiddiqie: Alasan KPU Memberikan Kisi-kisi itu Masuk Akal

9 Januari 2019

Jimly Asshiddiqie: Alasan KPU Memberikan Kisi-kisi itu Masuk Akal

Alasan KPU memberikan kisi-kisi itu adalah agar gagasan capres-cawapres dapat disampaikan utuh dan mendalam.

Baca Selengkapnya

Jimly: MK Berpolitik Kalau Percepat Putusan Masa Jabatan Wapres

2 Agustus 2018

Jimly: MK Berpolitik Kalau Percepat Putusan Masa Jabatan Wapres

Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie meminta tak ada pihak yang mendesak MK mempercepat putusan uji materi tentang masa jabatan wapres.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshidiqie: Dewan Kerukunan Nasional Beranggota 17 Orang

5 Juni 2018

Jimly Asshidiqie: Dewan Kerukunan Nasional Beranggota 17 Orang

Persiapan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional atau DKN sebentar lagi rampung. Jimly Asshidique mengatakan nama-nama anggota sudah dipilih.

Baca Selengkapnya

JK Diminta Membantu Renovasi Masjid Saint Petersburg Rusia

29 Maret 2018

JK Diminta Membantu Renovasi Masjid Saint Petersburg Rusia

JK merasa antusias dan akan mempelajari usulan merenovasi masjid.

Baca Selengkapnya

MK Disarankan Cari Ketua seperti Mahfud MD atau Jimly Asshiddiqie

28 Maret 2018

MK Disarankan Cari Ketua seperti Mahfud MD atau Jimly Asshiddiqie

Peneliti Senior Institute Ismail Hasani MK perlu memiliki pemimpin baru sekaliber seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshidiqie: Presiden Jokowi Bijak Tidak Meneken UU MD3

16 Maret 2018

Jimly Asshidiqie: Presiden Jokowi Bijak Tidak Meneken UU MD3

Menurut Jimly Asshidiqie, Jokowi ikut dalam pengesahan UU MD3 karena awalnya tidak mengetahui persis semua isi revisi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya