Calon Wakil Walikota Ambon MAS Latuconsina (kiri), calon Walikota Ambon Paulus Kastanya (kedua dari kiri), calon Walikota Ambon Richard Louhenapessy (ketiga dari kiri) dan calon Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler (kanan) membacakan naskah kesepakatan kampanye damai saat deklarasi kampanye Pilkada Kota Ambon, di pelataran Stadion Mandala Remaja, Ambon, Maluku, 28 Oktober 2016. ANTARA/Izaac Mulyawan
TEMPO.CO, Depok - Komisi Penyiaran Indonesia meminta media elektronik, terutama televisi, bisa menyiarkan informasi serta berita yang berimbang dan proporsional tiga bulan menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2017.
Komisioner KPI Hardly Stefano mengimbau stasiun televisi agar tidak hanya memberitakan salah satu calon kepala daerah. Jika hal itu terjadi, KPI akan langsung memberikan teguran keras kepada stasiun televisi yang tidak berimbang dalam memberikan informasi. "Sampai sekarang belum ada yang divonis melakukan pelanggaran," kata Hardly, Jumat, 11 November 2016
Namun KPI menemukan beberapa indikasi pelanggaran pilkada yang dilakukan televisi. Bahkan satu stasiun televisi sudah dilaporkan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. "Dalam peraturan KPU, indikasi dan potensi pelanggaran yang memproses bukan KPI, tapi Bawaslu dan KPU," ucap Hardly.
Indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan televisi adalah tayangan iklan yang mendukung salah satu pasangan calon. Mengacu Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, tidak ada pasangan calon yang boleh memasang iklan di media. "Iklan pasangan calon hanya boleh dilakukan KPU," ujar Hardly.
Tugas KPI dalam penyelenggaraan Pilkada 2017, menurut Hardly, hanya sampai pada penyampaian data indikasi pelanggaran ke KPU dan Bawaslu. Nantinya, yang memutuskan adanya pelanggaran adalah gugus tugas yang telah ditentukan, yakni KPU dan Bawaslu.
"Domain pelanggaran atau tidak ada di KPU dan Bawaslu. KPI hanya supporting sistem pada Pilkada 2017," tuturnya.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia