Panwaslu Buton Diadukan Ke Pengadilan Negeri  

Reporter

Kamis, 10 November 2016 22:42 WIB

ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Kendari - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diadukan ke Pengadilan Negeri setempat oleh tim pemenangan pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar-Bakry).

Ketua tim pemenangan Umar–Bakry, Jahrin menjelaskan pengaduan dilakukan karena Panwaslu Buton diduga melakukan pelanggaran hukum. Dia mengatakan Panwaslu membatalkan Surat keputusan KPUD Buton Nomor 43 dan Nomor 44 terkait penetapan pasangan tunggal Umar – Bakry sebagai peserta Pilkada 2017 mendatang.

Menurut Jahrin, keputusan Panwaslu pada musyawarah sengketa pilkada yang digelar pada Senin, 7 November 2016, merugikan Umar–Bakry. "Kami harus menempuh jalur hukum, karena ada dugaan pelanggaran hukum,” katanya, Kamis, 10 November 2016.

Jahrin menjelaskan, pengaduan ke pengadilan sudah dilakukan Rabu kemarin, 9 November 2016. Dia mengatakan, keputusan Panwaslu Buton tidak sesuai dengan fakta dalam musyawarah sengketa pilkada yang digelar pada Senin, 7 November 2016.

Jahrin mengatakan, yang bersengketa adalah pihak termohon, yakni pasangan bakal calon Hamin-Farid Bachmid dan KPUD Buton.Tapi mengapa pada saat keputusan Panwaslu Buton dikeluarkan, justru pasangan Umar-Bakri yang dirugikan.

Jahrin menjelaskan, selain mengadukan ke Pengadilan Negeri Buton, Panwalu Buton juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) di Jakarta. Dia meyakini ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Buton.

Komisioner Panwaslu Buton Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Mansur Maora, mengatakan Panwaslu telah bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu sebabnya dia tidak mempersoalkan pengaduan dan laporan tim pemenangan Umar–Bakry. “Silahkan saja jika memang tidak puas dengan keputusan Panwaslu. Tapi kami meyakini tindakan kami sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Mansur justru mempertanyakan mengapa sengketa pemilu diadukan ke Pengadilan Negeri. Mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu seharusnya melalui Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kalaupun ada pelanggaran administrasi seharusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kontestasi dalam Pilkada Kabupaten Buton awalnya hanya diikuti oleh pasangan tunggal Umar–Bakry. Hal itu sesuai dengan penetapan KPUD Buton pada 24 Oktober 2016. Sebelumnya ada pasangan Hamin-Farid Bachmid yang juga turut mendaftar. Namun dianulir oleh KPUD Buton karena syarat pendaftaran pasangan Hamin-Farid Bachmid dinilai cacat administrasi. Keduanya tidak memenuhi persyaratan 20 persen dukungan partai.



ROSNIAWANTY FIKRI




Baca juga:
Jika Trump ke Gedung Putih, Ini yang Dilakukan Obama
Terungkap, Antasari Azhar: Saya Mau Masuk Penjara karena...
Warga Kupang Demo, Tuntut Rizieq FPI & Ahmad Dhani Ditangkap

Advertising
Advertising

Berita terkait

Terjadi Bentrok di Buton, Sekitar 600 Warga Mengungsi

7 Juni 2019

Terjadi Bentrok di Buton, Sekitar 600 Warga Mengungsi

Para pengungsi akibat bentrok di Buton ini dipusatkan di beberapa titik di daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.

Baca Selengkapnya

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

22 Mei 2017

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

Aher berpesan agar Neneng-Eka menciptakan SDM terdidik dan berkualitas sehingga dapat berpartisipasi dalam hiruk-pikuk industri di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

22 Mei 2017

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

Penyelesaian sengketa pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi mengalami perbaikan dibanding pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

27 April 2017

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

Sejumlah lembaga pegiat keberagaman menyebut intoleransi di Yogyakarta semakin menguat.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

27 April 2017

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

Majelis hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

Ketua KPU DIY merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta segera menetapkan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi sebagai wali kota terpilih.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga.

Baca Selengkapnya

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

27 April 2017

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemilu serentak tak ada pengiritan anggaran, justru membengkak 200 persen.

Baca Selengkapnya