Ahok Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Nanti Jadi Tersangka  

Reporter

Selasa, 8 November 2016 21:17 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghampiri seorang nenek yang ketakutan untuk bertemu dirinya saat blusukan ke Kebon Jahe, Petojo Selatan, 8 November 2016. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama, tetap bisa ikut pemilihan kepala daerah meskipun nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Menurut dia, peraturan dan undang-undang memungkinkan seorang tersangka ikut dalam pemilihan kepala daerah. "Jadi sampai menunggu putusan inkracht," ucapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.

Selain adanya putusan pengadilan yang sudah inkracht, batalnya status calon kepala daerah bisa dilakukan bila yang bersangkutan mengundurkan diri. Kendati demikian, ujar Tjahjo, ada konsekuensi yang harus ditanggung calon kepala daerah bila memilih mengundurkan diri. "Ada sanksi pidana, ada denda yang cukup besar," ujarnya.

Baca: Gaya Ahok yang Ingin 'Pecat' Monyet Bali Bikin Cekikikan

Ihwal kampanye, Menteri Tjahjo menyatakan Ahok tidak perlu merasa khawatir dengan proses hukum yang berjalan. Ia menuturkan Ahok tetap bisa berkampanye bila nantinya proses hukum masih berlangsung. "Tidak ada masalah. Kampanye tidak harus dilakukan oleh yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pencalonan Ahok dalam pilkada DKI Jakarta tak akan terganggu kasus yang tengah dialami. Ia menerangkan pencalonan Ahok dapat dibatalkan bila pengadilan telah dinyatakan dia bersalah dan harus dihukum.

Baca: Ahok Datang, Nikah Sandra Dewi-Harvey Moeis Jadi Heboh

Sedangkan dari sisi peraturan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan calon perseorangan yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon akan diberi sanksi. Sanksinya berupa pidana minimal 2 tahun dan denda minimal Rp 25 miliar.

Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan juga mengatur pasangan calon dapat dibatalkan ikut pemilihan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam penjara paling singkat 5 tahun. Pembatalan itu berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara.

ADITYA BUDIMAN | DEWI SUCI RAHAYU

Baca juga:
Kasus Ahmad Dhani, Polda Metro Jaya Tunggu Jokowi
Diadukan Kubu Jokowi, Ini 3 Jurus Ahmad Dhani Melawan






Advertising
Advertising

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya