Panwaslu Batalkan Pencalonan Jonas Salean di Pilkada Kupang

Reporter

Selasa, 8 November 2016 08:54 WIB

Walikota Kupang, Jonas Salean. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Kupang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membatalkan pencalonan Jonas Salean sebagai calon inkumben di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Kupang. Pembatalan ini karena Jonas dinilai melanggar Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan calon inkumben enam bulan sebelum penetapan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan meminta KPU Kota Kupang untuk melaksanakan putusan ini,” kata Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atatwuwur dalam sidang sengketa pilkada Kota Kupang dengan agenda pembacaan putusan, Senin malam, 7 November 2016.

Jonas Salean dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Pasal 71 tentang Larangan Mutasi bagi Kepala Daerah untuk Melakukan Mutasi Paling Lambat Enam Bulan Sebelum Penetapan Calon. “Jonas terbukti melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2,” katanya.

Kuasa hukum KPU Kota Kupang, Yanto Ekon, yang diminta komentarnya terkait dengan gugatan itu mengatakan belum menerima putusan Panwaslu tersebut, dan akan berkoordinasi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kami akan koordinasi dengan klien kami untuk ambil langkah hukum sesuai UU. Kami belum terima putusan ini, karena harus koordinasi dengan KPU,” katanya.

Anggota KPU Kota Kupang, Lodowyk Frederik, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan analisis putusan Panwaslu tersebut. “Belum ada komentar apa-apa, kami akan koordinasi dulu,” katanya.

KPU Kota Kupang, menurut Lodowyk, masih punya waktu tiga hari, sehingga masih akan koordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat terhitung sejak adanya putusan itu. “Putusan wajib dijalankan, kalau rekomendasi tidak wajib dilaksanakan.”

Kuasa hukum Jefri Riwu Kore-Herman Man melaporkan KPU ke Panwaslu Kota Kupanng terkait dengan penetapan Jonas Salean sebagai calon Wali Kota Kupang, karena Jonas dinilai melakukan pelanggaran mutasi jabatan pada 1 Juli 2016.

Mutasi itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Jonas sudah sangat jelas melakukan pelanggaran, kenapa KPU masih meloloskan dia sebagai calon Wali Kota Kupang,” kata kuasa hukum Jefri-Herman, Johanis Rihi.

Jonas membatalkan SK pelantikan tersebut dengan mengeluarkan SK baru yang membatalkan SK pelantikan sebelumnya. Secara hukum Jonas mengakui SK pelantikan sebelumnya tersebut salah. “Ini sama dengan Jonas juga melakukan mutasi kedua kalinya bagi pejabat yang dilantik sebelumnya,” kata Johanis menegaskan.

YOHANES SEO

Berita terkait

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

9 Desember 2023

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

Presiden Jokowi mengunungi Kawasan Pantai Kelapa Lima, Kupang belum lama ini. Apa keistimewaan pantai ini?

Baca Selengkapnya

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

24 November 2023

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.

Baca Selengkapnya

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

22 Juli 2023

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

Pameran Kupang Doldolu melibatkan pengembang properti dan UMKM.

Baca Selengkapnya

Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

6 Maret 2023

Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

Hari ini, Senin 6 Maret 2023, memasuki pekan kedua penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi di Kupang, NTT.

Baca Selengkapnya

Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

25 Desember 2022

Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

Hujan lebat yang terus mengguyur diprediksi membuat area yang terdampak Banjir Kupang bisa bertambah.

Baca Selengkapnya

Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

26 September 2022

Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

Sekda Kota Kupang mengaku tidak tahu-menahu soal nasib bantuan dan dana CSR tersebut. Dipermasalahkan DPRD.

Baca Selengkapnya

Kota Kupang Dirikan SPKLU untuk Dorong Kendaraan Listrik

3 Juli 2022

Kota Kupang Dirikan SPKLU untuk Dorong Kendaraan Listrik

PT PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur dilaporkan mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kota Kupang.

Baca Selengkapnya

3 Spot Wisata dengan Wajah Baru di Kota Kupang: 2 Pantai dan Jalan Frans Seda

11 Juni 2022

3 Spot Wisata dengan Wajah Baru di Kota Kupang: 2 Pantai dan Jalan Frans Seda

Ada tiga spot wisata di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang telah dibenahi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terkesan Penataan Kawasan Kota Kupang: Pengunjung Senang dan Nyaman

24 Maret 2022

Jokowi Terkesan Penataan Kawasan Kota Kupang: Pengunjung Senang dan Nyaman

Presiden Jokowi meresmikan penataan Kawasan Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur yang dikerjakan Kementerian PUPR.

Baca Selengkapnya