Ahok yang Mulai, Jokowi yang Dorong Pengusutan

Reporter

Editor

Sugiharto

Rabu, 2 November 2016 07:00 WIB

Calon Gubernur DKI Inkumben, Ahok, mengamati kondisi air sungai di sekitar Pasar Lenteng Agung, Jakarta, 31 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahok, nama sapaan Calon Gubernur Jakarta inkumben Basuki Tjahaja Purnama, tak bisa lagi berharap polisi tersenyum belakangan ini.

Tuduhan penistaan agama terhadap Ahok bergulir bak bola salju yang semakin membesar, sampai Presiden Joko Widodo pun harus turun tangan untuk menenangkan situasi. Polisi juga repot menangani unjuk rasa besar kelompok Islam yang rencananya digelar di Istana Negara Jumat nanti, 4 November 2016.

Harapan polisi bakal tertawa jika menerima pengaduan penistaan agama dilontarkan oleh Ahok pada awal Oktober lalu. Dan sama sekali tak terjadi.

Pernyataan Ahok itu muncul ketika Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ahok ke Kepolisian Daerah Metro Jaya gara-gara pernyataan Ahok yang dinilai menyinggung isi Al Quran, yakni surat Al Maidah ayat 51, beberapa hari sebelumnya.

"Nanti polisi periksa juga bisa ketawa. Kan, dia menuduh saya menghina Al-Quran. Yang menghina Al-Quran siapa? Polisi juga enggak usah panggil saya. Dia (polisi bisa) bandingin dengan video juga sudah tahu, jadi enggak perlu dilaporin," ujar Ahok di Balaikota pada 7 Oktober 2016.

Baca: PBNU: ISIS Diduga Tunggangi Pilkada DKI Jakarta

Ternyata, pengaduan soal Ahok makin banyak dilakukan oleh kelompok-kelompok Islam. Bukan hanya ke Polda Metro Jaya, laporan juga dialamatkan kepada Markas Besar Kepolisian RI. Total ada 11 pengaduan dalam kasus serupa.

Belakangan muncul tuduhan bahwa kasus penistaan agama tak serius dilakukan oleh polisi. Presiden Jokowi ikut jadi sasaran karena dituduh membela Ahok, yang pernah menjadi wakilnya ketika Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014. Permintaan maaf Ahok juga tak membuat mereka surut menuntut agar Ahok dipenjara.

Pangkalnya adalah rekaman pembicaan Ahok dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang antara lain tentang penggunaan surat dalam Al Quran oleh lawan politiknya untuk menjatuhkan dia.

Dia mengomentari wacana yang diembuskan lawan politik bahwa Al Quran melarang umat memilih nonmuslim sebagai pemimpin dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017. "Sejak kapan saya menghina Al-Quran? Di mana ada kalimat saya menghina Al-Quran? Jadi, orang ini menyebarkan kebencian dan provokasi," ucap Ahok balik menuduh.

Baca: PGI Larang Gereja Jadi Tempat Kampanye Calon Kepala Daerah

Memang dari tiga calon gubernur, hanya Ahok yang beragama Kristen. Dua penantangnya yang lain adalah putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yusdhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono, dan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

Toh, polisi tetap mengusut kasus ini. Menurut Mabes Polri, sudah 15 saksi dan 5 ahli dimintai keterangan untuk memperjelas persoalan.

Selanjutnya, tentang langkah Jokowi...

<!--more-->

Para saksi itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, adalah para pelapor, saksi yang hadir dalam acara di Pulau Seribu, pegawai pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Ahok.

Adapun para ahli yang sudah dipanggil adalah ahli agama, ahli pidana, dan ahli bahasa. Mereka mewakili Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Polisi juga menguji video pidato Ahok, yang menjadi barang bukti, di Laboratorium Forensik Polri.

Tuduhan polisi menghambat pemeriksaan kasus dan Presiden Jokowi ikut mengamini, sejauh ini tak terbukti. Jokowi merespons kasus penistaan agama dan rencana demonstrasi besar pada 4 November dengan memanggil 30 ulama dari MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, ke Istana Kepresidenan.

Baca: MUI: Jokowi Perintahkan Polisi Proses Hukum Ahok

Jokowi meminta nasihat dan masukan untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. Di hadapan para tokoh itu, Presiden Jokowi bahkan dengan tegas menyatakan mendorong pemeriksaan kasus penistaan agama ini secara tuntas.

Menurut Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, Jokowi menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum atas dugaan penistaan agama itu. "Presiden mengatakan, dia sudah memerintahkan (kepolisian) untuk memproses (dugaan penistaan agama)," katanya setelah pertemuan kemarin, Selasa, 1 November 2016.

Namanya juga politik, lawan memang harus keliru. Yusril Ihza Mahendra, ahli Hukum Tata Negara yang urung menjadi calon gubernur, menuding aparat tak sigap dalam mengusut bahkan cenderung membela Ahok. "Maka timbullah tekanan agar Ahok segera diperiksa, bahkan ditangkap," katanya dalam pesan tertulis, Selasa, 1 November 2016.

Simak: Kasus Al-Maidah 51, Polri: Ada 11 Pengaduan Terhadap Ahok

Tekanan yang dimaksud Yusril adalah ancaman unjuk rasa ratusan ribu orang menggeruduk Istana pada Jumat nanti. "Diduga ada kekuatan besar di balik Ahok yang tidak dapat ditembus dengan imbauan dan permintaan, melainkan harus melalui tekanan unjuk rasa besar-besaran dengan segala risiko yang mungkin terjadi." Namun, dia tak menyebutkan dengan jelas apa kekuasaan besar itu.

Yusril juga mengkritik inisiatif Ahok datang ke Mabes Polri untuk memberi keterangan. Menurut dia, berdasarkan hukum acara pidana, mestinya polisi yang memanggil Ahok secara resmi untuk diperiksa. Permintaan maaf Ahok pun dianggap tak tulus dan bukan bentuk penyesalan.

Pokoknya, buat Yusril semua salah. Salah juga Ahok berharap polisi akan tertawa setelah kerumitan yang terjadi belakangan ini.

ISTMAN M.P. | LARISSA HUDA | REZKI ALVIONITASARI | JOBPIE S

Berita terkait

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.

Baca Selengkapnya

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

22 Mei 2017

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

Aher berpesan agar Neneng-Eka menciptakan SDM terdidik dan berkualitas sehingga dapat berpartisipasi dalam hiruk-pikuk industri di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

22 Mei 2017

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

Penyelesaian sengketa pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi mengalami perbaikan dibanding pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

27 April 2017

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

Sejumlah lembaga pegiat keberagaman menyebut intoleransi di Yogyakarta semakin menguat.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

27 April 2017

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

Majelis hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

Ketua KPU DIY merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta segera menetapkan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi sebagai wali kota terpilih.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga.

Baca Selengkapnya

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

27 April 2017

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemilu serentak tak ada pengiritan anggaran, justru membengkak 200 persen.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

26 April 2017

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna memberikan waktu 60 hari kerja untuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

26 April 2017

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

Keputusan tersebut dicakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 April 2017.

Baca Selengkapnya