KPU Putuskan Pasangan Jonas-Nikolaus Tak Didiskualifikasi

Sabtu, 29 Oktober 2016 21:20 WIB

Walikota Kupang, Jonas Salean. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang akhirnya mengambil keputusan untuk tidak mendiskualifikasi Paket "Sahabat", pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus, atas dugaan pelanggaran yang direkomendasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Panwaslu Kota Kupang merekomendasikan KPU Kota Kupang untuk mediskualifikasi pasangan calon Jonas-Nikolaus, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota inkumben Jonas Salean dalam mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Kupang.



"Kami sudah lakukan pleno bersama dan diputuskan bahwa Paket Sahabat tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang direkomendasi Panwaslu atas keputusan mutasi yang dilakukan calon Wali Kota petahana Jonas Salean pada 1 Juli lalu," kata Ketua KPU Kota Kupang Marianus Minggo di Kupang, Sabtu, 29 Oktober 2016.

Pleno yang dilakukan tertutup itu dihadiri semua komisioner dan berjalan cukup lancar dengan segala dinamika yang terjadi dalam rapat pengambilan keputusan tertinggi tersebut.

"Meski berdinamika namun semuanya berjalan cukup lancar dan tetap berpatokan kepada aturan yang berlaku," katanya.

Panwaslu Kota Kupang mengeluarkan rekomendasi kepada KPU terkait dugaan pelanggaran petahana Jonas Salean dalam mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Kupang pada 1 Juli 2016, dalam kurun waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai paket calon pada 24 Oktober lalu tanpa seizin Menteri Dalam Negeri.

Mutasi pejabat yang dilakukan Jonas Salean itu oleh Panwaslu dinilai telah "mengangkangi" Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam persoalan itulah, Panwaslu lalu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU yang harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari dan berakhir pada Sabtu ini.

"Kami sudah putuskan dan 'Sahabat' tidak melanggar pasal tersebut dan tetap sebagai calon dalam pilkada serentak 2017 ini," kata Marianus.

Dia mengatakan, dalam segala pertimbangan KPU sebelum menetapkan keputusan yang dibuat dalam berita acara putusan itu, KPU melandaskan pada sumber hukum, masukan ahli dan sejumlah referensi yang ada, termasuk surat edaran Bawaslu RI terkait mutasi itu.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi Bawaslu RI terkait mutasi tersebut adalah bahwa pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 2016 akan gugur dengan sendirinya atau tidak pernah ada pelanggaran, jika kepala daerah menerbitkan surat keputusan pembatalan mutasi yang sudah dilakukan tersebut.

Dalam konteks itulah, KPU lalu memutuskan bahwa "Sahabat" tidak melakukan pelanggaran karena secara kelembagaan sebelum penetapan pasangan calon telah menerbitkan SK pembatalan mutasi yang sudah dilakukan pada 1 Juli tersebut.

"Dengan demikian maka dapat diputuskan paket 'Sahabat' tidak bisa didiskualifikasi karena tidak terjadi pelanggaran aturan," katanya.

Dia berharap kontestan lainnya, para pendukung dan seluruh masyarakat di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu untuk bisa menerima keputusan KPU tersebut karena sudah berdasarkan aturan yang ada.

"Kami tidak putuskan dalam keadaan mengambang, tetapi kami KPU berpijak di atas regulasi. Semua akibat dan risiko yang akan ditimbulkan dari keputusan itu siap dihadapi," kata Marianus.

Wali Kota Kupang inkumben Jonas Salean menyampaikan terima kasih kepada KPU atas keputusan yang sudah diambil dan tentu sudah sesuai ketentuan yang ada.

Dia mengaku dengan mengikuti edaran Bawaslu RI untuk membatalkan SK pelantikan sebelumnya itulah yang telah memberikan langkah baik bagi paket "Sahabat" dan seluruh pendukungnya.

Dia menyampaikan, pembatalan SK itu menujukan bahwa Pemerintah Kota Kupang sangat taat kepada aturan yang ada termasuk edaran yang dikelurkan Bawaslu RI.

Pelaksanaan Pilkada Serentak Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2017-2022 di daerah itu diikuti dua pasangan calon, Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus yang diusung Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB. Sementara pasangan Jefri Riwu Kore-Hermanus Man diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Partai Gerindra.

ANTARA

Baca juga:
Deklarasi Damai, Ini Janji Calon Gubernur DKI Jakarta
Laporkan Julia Perez ke Polisi, Ini Alasan Nikita Mirzani
Lagu PPAP Mendadak Viral, Penciptanya Heran

Berita terkait

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

9 Desember 2023

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

Presiden Jokowi mengunungi Kawasan Pantai Kelapa Lima, Kupang belum lama ini. Apa keistimewaan pantai ini?

Baca Selengkapnya

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

24 November 2023

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.

Baca Selengkapnya

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

22 Juli 2023

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

Pameran Kupang Doldolu melibatkan pengembang properti dan UMKM.

Baca Selengkapnya

Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

6 Maret 2023

Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

Hari ini, Senin 6 Maret 2023, memasuki pekan kedua penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi di Kupang, NTT.

Baca Selengkapnya

Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

25 Desember 2022

Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

Hujan lebat yang terus mengguyur diprediksi membuat area yang terdampak Banjir Kupang bisa bertambah.

Baca Selengkapnya

Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

26 September 2022

Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

Sekda Kota Kupang mengaku tidak tahu-menahu soal nasib bantuan dan dana CSR tersebut. Dipermasalahkan DPRD.

Baca Selengkapnya

Kota Kupang Dirikan SPKLU untuk Dorong Kendaraan Listrik

3 Juli 2022

Kota Kupang Dirikan SPKLU untuk Dorong Kendaraan Listrik

PT PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur dilaporkan mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kota Kupang.

Baca Selengkapnya

3 Spot Wisata dengan Wajah Baru di Kota Kupang: 2 Pantai dan Jalan Frans Seda

11 Juni 2022

3 Spot Wisata dengan Wajah Baru di Kota Kupang: 2 Pantai dan Jalan Frans Seda

Ada tiga spot wisata di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang telah dibenahi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terkesan Penataan Kawasan Kota Kupang: Pengunjung Senang dan Nyaman

24 Maret 2022

Jokowi Terkesan Penataan Kawasan Kota Kupang: Pengunjung Senang dan Nyaman

Presiden Jokowi meresmikan penataan Kawasan Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur yang dikerjakan Kementerian PUPR.

Baca Selengkapnya