Pilkada 2017, Badan Pengawas Pemilu Haramkan Politik Uang

Reporter

Rabu, 26 Oktober 2016 23:01 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta mengadakan media Media Gathering bertema, Mendorong Pilkada DKI yang Cerdas, Damai dan Tanpa SARA. Dari kiri ke kanan, Prof. Dr. KH Syafii Mupid (Ketua FKUB DKI Jakarta), K.H. Ahmad Ishomuddin (Rais Syuriah PBNU), Muhammad Jufri (BAWASLU DKI Jakarta), Ray Rangkuti (Dir. LIMA Indonesia). Hotel Grand Cemara, Kamis, 13 Oktober 2016. Tempo/Akhmad Mustaqim (magang)

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2017 akan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu jika terbukti melakukan praktik politik uang selama berlangsungnya tahapan pilkada.

"Jika ada calon kepala daerah yang terbukti melakukan praktik uang akan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah kepada Antara melalui telepon di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.

Menurut Nasrullah, aturan pilkada secara tegas menyebutkan, para calon kepala daerah tidak dibenarkan melakukan praktik politik uang. Bahkan tidak hanya pemberi, penerima juga bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penerima uang bisa dikenakan sanksi hukum pidana maksimal dua tahun dan yang memberi bisa di pidana maksimal enam tahun atau denda sampai Rp 300 juta," sebutnya.

Calon kepala daerah yang terbukti memberikan mahar politik kepada parpol dan tidak melaporkan dana kampanye juga bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu, sebutnya lagi.

Lebih lanjut Nasrullah mengingatkan calon kepala daerah juga bisa dibatalkan dari kepesertaan pemilu karena melakukan mutasi jabatan diakhir masa jabatannya karena faktor politis.

"Calon petahana yang melakukan mutasi jabatan harus ada persetujuan menteri dalam negeri. Jika tidak, calon tersebut bisa didiskualifikasi juga sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Kemudian ia menambahkan, jika calon petahana menarik kembali surat keputusan (sk) mutasi jabatan maka Bawaslu akan memberikan toleransi. Namun jika tidak, maka akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ANTARA

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

7 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya