Basuki Tjahaja Purnama bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai acara peresmian pelaksana tugas gubernur di Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. TEMPO/KURNIA RIZKI
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pelaksana tugas gubernur tidak bisa mengubah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Menurut dia, program yang sudah dicanangkan sebelumnya oleh gubernur, tidak bisa diganti tiba-tiba oleh pejabat sementara tersebut.
Politikus PDI-Perjuangan ini melanjutkan, jika ada perubahan harus sesuai keputusan kepala daerah dengan persetujuan DPRD. "Dan harus sepengetahuan Mendagri. Tanggung jawabnya ke kami," ujar Tjahjo usai acara peresmian plt gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, khawatir tentang pembahasan APBD DKI 2017. Musababnya, kata Ahok, dia belum tahu apakah wewenang pelaksana tugas gubernur boleh mengurusi APBD.
Karena dalam Undang-Undang Dasar 1945, kata Ahok, yang berhak mengesahkan anggaran merupakan gubernur dan bukan pejabat pengganti. Sementara, dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016 disebutkan pelaksana tugas kepala daerah dapat menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. "Apa peraturan itu bisa mengalahkan UUD? Itu sedang kami uji di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Penunjukkan pelaksana gubernur ini karena akan memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. Setiap calon yang ikut pilkada, terutama petahana ataupun pejabat, wajib cuti mulai dari 28 Oktober sampai 11 Februari 2017.
Untuk DKI Jakarta, pelaksana tugas yang akan menggantikan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat adalah Sumarsono. Soni, sapaan Sumarsono, merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pilkada DKI akan berlangsung serentak pada 15 Februari 2017. Ada tiga calon yang akan bertarung nanti. Yakni, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan nomor urut 1. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat nomor urut 2 dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno nomor urut 3.