Ahok Cuti Kampanye, Magang Balai Kota Tidak Terima Gaji Lagi  

Reporter

Rabu, 26 Oktober 2016 12:01 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengikuti sidang lanjutan perbaikan permohonan uji materi Pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 31 Agustus 2016. Dalam sidang ini Ahok akan maju dalam Pilkada 2017, meminta majelis hakim MK menerima dan mengabulkan gugatannya terkait pasal yang menjelaskan mengenai cuti kampanye bagi calon petahana pada Pilkada tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan mulai bulan depan ia tidak bisa terus menggaji anak magang yang selama ini bekerja bersamanya. Terhitung sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, Ahok harus menjalani masa cuti kampanye untuk maju dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.

Selama ini, kata Ahok, anak magang yang direkrutnya memperoleh gaji dari uang operasionalnya. Saat memasuki masa cuti kampanye, secara otomatis semua fasilitas pejabat yang ia terima selama ini harus diputus. Dengan demikian, dia tidak bisa menggaji anak magang selama masa cuti kampanye.

"Anak magang, beberapa ada yang keluar. Anak magang yang baru sudah siap, saya bilang mungkin cuma dikasih makanlah. Enggak ada honor," ucapnya di Balai Kota, Rabu, 26 Oktober 2016.

Anak magang yang selama ini bekerja dengan Ahok, setidaknya memiliki dua pilihan. Mereka bisa berhenti magang dan memilih bekerja di tempat lain atau tetap bekerja tapi harus bersedia dipindahkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait. Jika mereka bersedia dipindah, anak magang itu harus bersedia bekerja tanpa digaji.

Meskipun akan digantikan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Ahok tidak berani menjamin pelaksana tugas gubernurnya nanti akan bersedia membayar gaji magang tersebut. Apalagi, kata Ahok, untuk menggaji anak magang, ia merogoh kocek hingga Rp 800 juta.

"Karena enggak mungkin, kan, pakai uang operasional dari Plt. Kalau kami bisa bayar sampai Rp 800 juta, kan? Saya enggak tahu dia mampu bayar atau enggak. Mereka bisa enggak digaji. Kalau saya berhasil jual pabrik, bisa gue gaji," ujarnya.

Selama ini Ahok memang menerima anak magang untuk bekerja di kantornya. Adapun kriteria peserta magang itu adalah mahasiswa S-1, S-2, S-3, ataupun profesional muda yang memiliki motivasi tinggi. Untuk usia, Ahok membuka kesempatan bagi anak muda yang berusia 19-35 tahun.

Anak magang itu dituntut punya kemampuan analisis dan komunikasi yang baik, potensi kepemimpinan, serta minat berkontribusi bagi kemajuan Jakarta. Selain itu, mereka diharapkan dapat bekerja mandiri dan memiliki semangat proaktif serta bersedia bekerja secara sukarela.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

44 menit lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya