Pawaslih Lhokseumawe Persoalkan Penetapan Calon Wali Kota

Reporter

Selasa, 25 Oktober 2016 23:00 WIB

Bakal calon walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal (kedua kanan) dan bakal calon walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya (kedua kiri) mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Aceh, 24 September 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Lhokseumawe – Penetapan Rachmatsyah-T.Nouval sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Lhokseumawe dari jalur perseorangan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dipersoalkan oleh panitia pengawas pemilihan (panwaslih) karena dianggap melanggar perundang-undangan.

“Pasangan yang kami tolak adalah Rachmatsyah-T. Nouval karena bertentangan dengan perundang-undangan,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Lhokseumawe Muhammad A.H. kepada Tempo, Senin malam, 24 Oktober 2016.

Menurut Muhammad alasan penolakan itu lantaran satu sisi KIP Lhokseumawe menggunakan isi Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Pilkada, tetapi di sisi lain ada yang diabaikan. Sebab, kata dia, KIP Lhokseumawe menggunakan Pasal 22 huruf e tentang uji baca Al Quran terhadap bakal calon wali kota dan menggunakan Pasal 24 huruf a tentang syarat dukungan 3 persen dari jumlah penduduk untuk calon yang maju melalui jalur independen.

Muhammad menilai KIP mengabaikan Pasal 24 huruf h tentang syarat mengundurkan diri dari partai politik bila politikus tersebut mencalonkan diri lewat jalur perseorangan.

“Pasangan calon tersebut masih berstatus anggota Partai Demokrat dan yang mendaftarkan ke KIP calon usungan Partai Demokrat. Kami menganggap pasangan tersebut tak memenuhi syarat, maka kami tolak,” katanya.

Muhammad menuturkan Pengawas Pemilihan Kota Lhokseumawe akan melakukan kajian terhadap penetapan pasangan tersebut. “Bila ditemukan pelanggaran akan direkomendasikan kepada KIP untuk membatalkan,” katanya.

Sebelumnya KIP Lhokseumawe dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Lido Graha Lhokseumawe menetapkan empat pasangan calon wali kota-wakil wali kota. Mereka ialah Zulkifli (Doly)-Amni Bin Ahmad Marzuki, Suaidi Yahya-Yusuf Muhammad, Helmi Musa Kuta-Maisyuri dan Rachmatsyah-T.Nouval.

IMRAN M.A

Berita terkait

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.

Baca Selengkapnya

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

22 Mei 2017

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

Aher berpesan agar Neneng-Eka menciptakan SDM terdidik dan berkualitas sehingga dapat berpartisipasi dalam hiruk-pikuk industri di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

22 Mei 2017

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

Penyelesaian sengketa pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi mengalami perbaikan dibanding pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

27 April 2017

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

Sejumlah lembaga pegiat keberagaman menyebut intoleransi di Yogyakarta semakin menguat.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

27 April 2017

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

Majelis hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

Ketua KPU DIY merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta segera menetapkan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi sebagai wali kota terpilih.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga.

Baca Selengkapnya

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

27 April 2017

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemilu serentak tak ada pengiritan anggaran, justru membengkak 200 persen.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

26 April 2017

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna memberikan waktu 60 hari kerja untuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

26 April 2017

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

Keputusan tersebut dicakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 April 2017.

Baca Selengkapnya