Calon Bupati Inkumben Takalar Tersangka, Ini Kata Kejaksaan

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 25 Oktober 2016 18:44 WIB

Pihak Museum Rekor Indonesia menyerahkan sertifikat Muri kepada bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin (kanan) pada festival Pulau Sandrobengi, Kabupaten Takalar, Sulsel, Sabtu 11 Oktober 2014. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Hidayatullah mengatakan tidak ada unsur politis dalam penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Ini murni penegakan hukum. Kami bekerja dengan melihat secara yuridis," kata Hidayatullah, Selasa, 25 Oktober 2016.

Penetapan tersangka itu dilakukan bersamaan dengan momen pemilihan kepala daerah di Takalar pada 2017. Burhanuddin bersama Ibrahim Natsir sebagai inkumben akan ditantang oleh pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Daeng Se'rre.

Hidayatullah meminta publik menghilangkan kesan Kejaksaan berpolitik dalam kasus itu. Dia mengatakan jangan sampai masyarakat menyalahartikan bahwa Kejaksaan punya kepentingan politik. "Perkara ini memiliki unsur pidana dan dua alat bukti telah terpenuhi," ujar Hidayatullah.

Menurut dia, keterlibatan Burhanuddin dalam penjualan lahan itu sangat jelas. Burhanuddin menandatangani izin prinsip kepada pihak swasta untuk mengalihkan lahan itu dari area transmigrasi menjadi kawasan industri. "Jadi siapa pun itu, bila terlibat, kedudukannya sama di depan hukum. Biar bupati atau siapa," tutur Hidayatullah.

Burhanuddin dituding menyetujui penjualan lahan negara seluas 150 hektare kepada pihak swasta senilai Rp 16 miliar. Pelepasan lahan, yang semula akan digunakan untuk kawasan transmigrasi itu, dilakukan pada 2015.

Burhanuddin adalah tersangka keempat dalam kasus itu. Sebelumnya, penyidik juga menetapkan Camat Mangarabombang Muhammad Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi, dan sekretaris desa Andi Sose menjadi tersangka.

Juru bicara Burhanuddin, Tanri Baso, menolak mengomentari perkara hukum itu. "Saya tidak bisa masuk ke situ. Saya hanya mengomentari pilkada," kata Tanri.

Dia mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses hukum ke Kejaksaan Tinggi. Menurut dia, ada tim hukum yang mengurus masalah itu.

Anggota tim hukum Burhanuddin, Syamsuardi, tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas.

ABDUL RAHMAN






Advertising
Advertising





Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

45 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya