4 Pasang Calon Bersaing di Pilkada Kepulauan Bangka Belitung  

Reporter

Senin, 24 Oktober 2016 18:14 WIB

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra (kanan) menyalami adiknya yang juga Dubes Indonesia untuk Jepang merangkap Federasi Mikronesia Yusron Ihza Mahendra (kiri) seusai acara pelantikan 14 dubes baru yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/12). ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah Bangka Belitung pada 15 Februari 2017.

Mereka adalah Rustam Effendi-Muhammad Irwansyah yang diusung PDIP; Yusron Ihza Mahendra-Yusroni Yazid yang diusung Partai Demokrat, PPP, dan PBB; Erzaldi Rosman Johan-Abdul Fatah yang diusung Gerindra, PKB, dan NasDem; serta Hidayat Arsani-Sukirman yang diusung Golkar, PAN, PKS, dan Hanura.

Baca juga:
Ketika Jokowi Buka Rapat Terbatas dalam Hitungan Detik
Sebelum Diperiksa di Bareskrim, Ahok ke Istana Presiden


Ketua KPU Bangka Belitung Fahrurrozi mengatakan, sebelum penetapan calon peserta pilkada, pihaknya telah melaksanakan seluruh proses tahap pendaftaran, dari penerimaan dan perbaikan berkas syarat pasangan calon sampai penelitian berkas persyaratan dan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait.

“Dari hasil penelitian dan klarifikasi seluruh berkas persyaratan pencalonan keempat pasangan yang mendaftar, semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan penelitian dan klarifikasi syarat calon,” ujar Fahrurrozi seusai rapat pleno di kantornya, Senin, 24 Oktober 2016.

Menurut Fahrurrozi, alat peraga pasangan calon akan dibatasi dan diatur oleh KPU sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Pembatasan dilakukan karena alat peraga wajib menjadi sarana kampanye edukatif yang bisa mengajak masyarakat menjadi pemilih cerdas.

“Terkait dengan zonasi kampanye, akan kami bagi menjadi empat zona karena calonnya empat pasang. Untuk waktunya, kami akan berkoordinasi lagi dengan tim sukses pasangan calon. Anggaran kampanye pasangan calon sudah ditetapkan tidak boleh lebih dari 28 miliar,” katanya.

Simak pula:
KPK Tetap Usut Sumber Waras, Ini Alasannya
Rano Karno Lawan Anak Atut di Pilgub Banten

KPU, kata Fahrurrozi, akan melakukan berbagai upaya agar proses pesta demokrasi di Bangka Belitung bebas dari kecurangan. Kepada pasangan calon dan tim sukses pun ditekankan untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif, curang, ataupun melakukan kampanye hitam yang bisa mengganggu stabilitas keamanan daerah. “Pengawasan memang kewenangan Bawaslu. Tapi kami minta semua lapisan masyarakat tetap melakukan pengawasan, dari TPS sampai rekapitulasi tahap akhir di KPU,” tuturnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Bangka Belitung Zulterry Apsup menyetujui keputusan penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun Bawaslu meminta salah satu pasangan calon untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil.

“Surat pengunduran diri itu harus diserahkan tiga hari sebelum masa kampanye pasangan itu dilakukan. Kita juga mengimbau kepada pasangan calon, tim sukses, dan pendukung untuk berdemokrasi dengan santun,” ucapnya.

SERVIO MARANDA

Baca pula:

Keistimewaan Formasi 3-4-3, Senjata Chelsea Permalukan MU
Banjir di Bandung, Gerbang Tol Pasteur Ditutup Satu Jam


Berita terkait

Intip Gaya Nyentrik ala Susi Pudjiastuti Usai Rapat di Istana

23 Oktober 2018

Intip Gaya Nyentrik ala Susi Pudjiastuti Usai Rapat di Istana

Selepas rapat terbatas yang digelar tertutup di Istana Kepresidenan Presiden, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti keluar dari ruang rapat.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.

Baca Selengkapnya

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

22 Mei 2017

Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

Aher berpesan agar Neneng-Eka menciptakan SDM terdidik dan berkualitas sehingga dapat berpartisipasi dalam hiruk-pikuk industri di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

22 Mei 2017

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

Penyelesaian sengketa pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi mengalami perbaikan dibanding pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

27 April 2017

Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

Sejumlah lembaga pegiat keberagaman menyebut intoleransi di Yogyakarta semakin menguat.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

27 April 2017

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

Majelis hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

Ketua KPU DIY merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta segera menetapkan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi sebagai wali kota terpilih.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

27 April 2017

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga.

Baca Selengkapnya

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

27 April 2017

Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemilu serentak tak ada pengiritan anggaran, justru membengkak 200 persen.

Baca Selengkapnya

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

26 April 2017

MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna memberikan waktu 60 hari kerja untuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Baca Selengkapnya