Calon Wali Kota Yogyakarta Tak Tertib Administrasi

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Minggu, 2 Oktober 2016 23:00 WIB

walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (kiri) dan Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono (kanan). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski dua calon wali kota Yogyakarta sudah pernah mengikuti pemilihan kepala daerah sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menilai keduanya tak tertib administrasi saat mendaftar menjadi perserta pemilihan kepada daerah 2017. Keduanya kini bersaing merebut kursi wali kota Yogyakarta, yakni Haryadi Suyuti yang kini menjabat Wali Kota Yogyakarta, dan Imam Priyono yang kini menjabat Wakil Wali Kota Yogyakarta.


KPU Kota Yogyakarta meminta kedua bakal calon melengkapi berkas sebagai syarat administrasi berdasarkan verifikasi berkas, Sabtu 1 Oktober 2016. “Semua bakal calon harus menyerahkan perbaikan berkas pada Selasa, 4 Oktober 2016,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, Wawan Budianto, Ahad 2 Oktober 2016.


Dari semua dokumen yang ada, bakal calon tidak melampirkan surat keterangan asli atau hanya foto kopian. Misalnya ijazah yang hanya berupa foto kopi. “Kelengkapan syarat administrasi penting untuk keabsahan sebelum bakal calon ditetapkan pada 24 Oktober,” kata Wawan. Menurut dia, tim dari KPU telah memeriksa 21 item berkas syarat administrasi dua bakal pasangan calon.


Dalam penyampaian verifikasi berkas syarat administrasi bakal calon itu, dari kubu Imam Priyono-Achmad Fadli, hanya Achmad Fadli yang datang ke KPU. Imam tidak datang dengan alasan sedang menemani Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Bahkan pasangan Haryadi Suyuti-Heru Purwadi hanya diwakili tim pendukungnya.


Kedua kubu itu menyatakan mereka hanya kurang menyertakan dokumen asli. Bakal calon wali kota, Achmad Fadli mengatakan hanya kurang lengkap untuk foto, dokumen asli, dan legalisir. “Kami kan perlu menyimpan yang asli,” kata Achmad.


Advertising
Advertising

Menurut Wawan Budianto, berkas yang disampaikan kepada KPU antara lain surat pemberitahuan pajak lima tahunan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Di dalam berkas itu juga terdapat hasil pemeriksaan kesehatan termasuk syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika. “Dua bakal pasangan calon itu bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Wawan.


Tapi, dia tak menjelaskan secara rinci ihwal pemeriksaan kesehatan. Alasannya tim kesehatan yang terdiri dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta, psikolog, dan BNN Kota Yogyakarta menyatakan tidak ada gangguan kesehatan. “Jasmani dan rohani dari dua bakal pasangan calon tak ada gangguan,” kata Wawan.


SHINTA MAHARANI


Berita terkait

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

6 Januari 2018

Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

Soal perwira TNI/Polri yang terjun ke dunia politik lewat Pilkada menurut Fadli Zon tak menentukan ia akan tegas dalam memimpin.

Baca Selengkapnya