Bawaslu Optimistis Bisa Berantas Politik Uang

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 20 September 2016 17:31 WIB

Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini punya kewengan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani praktek politik uang dalam pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada 2017. Anggota Bawaslu RI Nasrullah menyatakan saat ini Bawaslu punya peran, mulai dari pengawasan, penyidikan, penuntutan hingga peran mengadili.

“Jika ada praktik politik uang maka tak ada alasan tak ditindak Bawaslu,” kata Nasrullah dalam seminar di FISIP Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa 20 September 2016.

Dia menjelaskan, lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sudah dibentuk dengan model kerja satu atap yang berisi lembaga Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. “Bahkan Bawaslu saat ini juga menjadi lembaga semi peradilan,” ujar Narsullah.

Dia mengakui, Bawaslu tak bisa menindak praktik politik uang dalam pilkada serentak pada 2015. “Saat itu dalam undang-undang memang tak ada aturan mainnya,” ujarnya. Padahal, kata dia, saat itu banyak laporan dan temuan politik uang. Undang-undang melarang praktik politik uang, tapi sanksi hukumannya tidak ada. “Kalau sekarang sudah ada sanksi hukumannya.”

Kini undang-undang menyebutkan, sanksi hukuman politik uang itu ada dua jenis, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi bisa berupa diskualifikasi. Adapun sanksi pidana akan diproses hukum di pengadilan. “Yang menarik, untuk menentukan sanksi administrasi pelaku politik uang itu tak perlu menunggu proses pidana,” kata dia.

Sebelumnya, praktek politik uang dalam pilkada selalu kandas di tengah jalan. Misalnya di Klaten, Jawa Tengah, pada pilkada 2015 Panwas tidak meneruskan kasus politik uang meski sudah memiliki bukti berupa 25 amplop berisi uang Rp 20 ribu dengan gambar tempel pasangan calon bupati dan wakil bupati Klaten nomor urut tiga, Sri Hartini - Sri Mulyani.

Bahkan ketua Panwas Klaten, Jawa Tengah, Wandyo Supriyatno, merasa laporan dugaan politik uang itu mempersulit dirinya. “Laporan itu setengah hati. Kesannya justru mempersulit saya,” kata Ketua Panwaslu Klaten, Wandyo Supriyatno, pada Desember 2015. Dia berkilah, laporan itu tak menyertakan pelaku. Kasus itu pun tak dibawa ke Gakkumdu.

ROFIUDDIN

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

19 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

22 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya