PPATK Temukan Transaksi Ratusan Miliar di Pilkada Serentak  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 28 Januari 2016 05:34 WIB

Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan lembaganya belum lama melaporkan hasil analisis transaksi mencurigakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terkait dengan aktivitas pilkada serentak.

“Kami menyampaikan dua Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait dengan dugaan pengumpulan uang oleh political exposure,” kata Agus di Bandung, Rabu, 27 Januari 2016.

Agus mengatakan dana yang terlibat dalam aktivitas yang tercantum dalam LHA itu terhitung besar, sampai ratusan miliar rupiah. Namun dia mengaku tidak bisa membeberkan perincian hasil LHA itu.

Menurut Agus, berkaitan dengan dua LHA yang telah diserahkan kepada KPK berisi dugaan pengumpulan dana untuk pilkada itu, lembaganya kini tengah menunggu data rekening kampanye peserta pilkada serentak dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

“Sekarang sedang minta. Sudah kirim surat seminggu yang lalu kepada KPU dan Bawaslu meminta rekening dana kampanye untuk kami teliti,” katanya.

Proses pemilihan kepala daerah serentak sudah hampir tuntas. Semua perkara keberatan hasil suara yang mampir di Mahkamah Konstitusi sudah diputus. Di Jawa Barat, misalnya, Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan sudah mengirim mayoritas berkas pengusulan penetapan kepala daerah terpilih pemilihan kepala daerah langsung di wilayahnya kepada pemerintah pusat.

“Ketika sudah selesai dari KPU, selesai di DPRD masuk ke provinsi, langsung ke sana. Di provinsi hanya pemberkasan sehari dua hari,” kata Aher, sapaan Ahmad Heryawan, selepas melantik penjabat Wali Kota Depok dan Wakil Bupati Ciamis di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 26 Januari 2016.

Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, dari delapan daerah yang mengikuti pilkada serentak di Jawa Barat, ada tiga yang sempat melewati sidang sengketa keberatan hasil penghitungan suara di Mahkamah Konstitusi. “Sudah selesai semuanya,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Januari 2016.

Endun mengatakan gugatan keberatan hasil penghitungan suara di tiga daerah itu, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Indramayu, dan Cirebon, semuanya ditolak permohonan keberatannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan sidang MK tiga daerah itu dibacakan pekan lalu. “Tasikmalaya Senin, Cianjur Kamis, dan Indramayu Jumat. Permohonan pemohon semuanya tidak diterima,” katanya.

MK, misalnya, menolak legal-standing pemohon keberatan perhitungan hasil suara calon tunggal di Tasikmalaya. Sedangkan gugatan keberatan hasil penghitungan suara di Indramayu dan Cirebon ditolak karena tidak memenuhi syarat minimal pengajuan keberatan, yakni selisih suaranya 0,5 persen.

Endun mengatakan, sehari setelah putusan MK itu, KPU masing-masing daerah langsung menerbitkan keputusan pemenang pilkadanya dan mengirim berkasnya ke DPRD setempat untuk dikirimkan usulan penetapannya pada pemerintah pusat lewat pemerintah provinsi.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya