Calon Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Yusran Uccang
TEMPO.CO, Makassar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad menyebut ada indikasi pemalsuan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pemilihan kepala daerah (Pilkada Gowa). Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu dan KPU Sulawesi Selatan melakukan verifikasi ke lapangan.
“Ada indikasi pemalsuan syarat dukungan calon perseorangan. Tapi masih perlu pendalaman. Apakah benar KPUD Gowa dan penyelenggara pemilu tingkat bawah melakukan itu,” kata Muhammad ketika dihubungi, Minggu 27 Desember 2015.
Menurut Muhammad, indikasi tersebut berupa dugaan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pasangan calon nomor urut lima Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio sehingga lolos menjadi calon kepala daerah ketika proses tahapan masih berlangsung.
“Modusnya, KTP yang terkumpul beda dengan orang yang tanda tangan,” ujar Muhammad. Itu diketahui setelah Gerakan Penyelamat Suara Rakyat (GPSR) melakukan pelaporan ke Bawaslu RI pada 21 Desember lalu. GPSR merupakan gabungan koalisi calon kepala daerah yang maju di pilkada Gowa mulai nomor urut satu hinggga nomor urut empat, yaitu Maddusila, Sjachrir Sjafruddin Daeng Jarung, Djamaluddin Maknun, dan Tenri Olle Yasin Limpo.
“Laporan GPSR itu sudah kami tindaklanjuti. Dengan memanggil KPU Gowa, GPSR, Panwas Gowa, Bawaslu Sulawesi Selatan, dan KPU Sulawesi Selatan pada kamis lalu,” kata Muhammad.
Muhammad berharap hasil verifikasi terhadap KPU Gowa sudah harus rampung sebelum 3 Januari mendatang. Sebab jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada digelar pada tahun depan.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan Khaerul Mannan mengatakan, laporan GPSR masih perlu dilakukan pengecekan kelapangan. Sebab, apa yang dilakukan KPU Gowa sudah benar. Karena tidak mungkin KPU Gowa melolsokan calon nomor urut lima kalau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dengan mengumpulkan KTP sebanyak 56.054 lembar.
“Bawaslu RI akan bentuk tim investigasi. Kami setuju soal itu. Kalau benar KPU Gowa ataukah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) meloloskan calon nomor urut lima karena adanya pemalsuan tandatangan maka perlu tindakan tegas,”jelasnya.
Adapun Ketua KPUD Gowa Zainal Ruma membantah tudingan GPSR yang meloloskan calon nomor urut lima karena tidak memenuhi syarat. Menurut Zainal, KPU sudah melakukan verfikasi sebelum menetapkan pasangan ini.
“Kami ini bukan penyidik. Kalau syarat dukungannya telah memenuhi syarat. Kenapa harus dicoret,”jelasnya.
Dihubungi terpisah, calon Bupati Gowa terpilih Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo mengaku heran kenapa persoalan ini baru dimunculkan saat proses pilkada telah selesai. “Kalau mereka melapor silahkan saja. Tapi saya heran kenapa baru dipersoalkan sekarang,” kata Adnan.