Ada Indikasi Pemalsuan Syarat Dukungan di Pilkada Gowa?

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 28 Desember 2015 04:19 WIB

Calon Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Yusran Uccang

TEMPO.CO, Makassar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad menyebut ada indikasi pemalsuan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pemilihan kepala daerah (Pilkada Gowa). Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu dan KPU Sulawesi Selatan melakukan verifikasi ke lapangan.

“Ada indikasi pemalsuan syarat dukungan calon perseorangan. Tapi masih perlu pendalaman. Apakah benar KPUD Gowa dan penyelenggara pemilu tingkat bawah melakukan itu,” kata Muhammad ketika dihubungi, Minggu 27 Desember 2015.

Menurut Muhammad, indikasi tersebut berupa dugaan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pasangan calon nomor urut lima Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio sehingga lolos menjadi calon kepala daerah ketika proses tahapan masih berlangsung.

“Modusnya, KTP yang terkumpul beda dengan orang yang tanda tangan,” ujar Muhammad. Itu diketahui setelah Gerakan Penyelamat Suara Rakyat (GPSR) melakukan pelaporan ke Bawaslu RI pada 21 Desember lalu. GPSR merupakan gabungan koalisi calon kepala daerah yang maju di pilkada Gowa mulai nomor urut satu hinggga nomor urut empat, yaitu Maddusila, Sjachrir Sjafruddin Daeng Jarung, Djamaluddin Maknun, dan Tenri Olle Yasin Limpo.

“Laporan GPSR itu sudah kami tindaklanjuti. Dengan memanggil KPU Gowa, GPSR, Panwas Gowa, Bawaslu Sulawesi Selatan, dan KPU Sulawesi Selatan pada kamis lalu,” kata Muhammad.

Muhammad berharap hasil verifikasi terhadap KPU Gowa sudah harus rampung sebelum 3 Januari mendatang. Sebab jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada digelar pada tahun depan.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan Khaerul Mannan mengatakan, laporan GPSR masih perlu dilakukan pengecekan kelapangan. Sebab, apa yang dilakukan KPU Gowa sudah benar. Karena tidak mungkin KPU Gowa melolsokan calon nomor urut lima kalau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dengan mengumpulkan KTP sebanyak 56.054 lembar.

“Bawaslu RI akan bentuk tim investigasi. Kami setuju soal itu. Kalau benar KPU Gowa ataukah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) meloloskan calon nomor urut lima karena adanya pemalsuan tandatangan maka perlu tindakan tegas,”jelasnya.

Adapun Ketua KPUD Gowa Zainal Ruma membantah tudingan GPSR yang meloloskan calon nomor urut lima karena tidak memenuhi syarat. Menurut Zainal, KPU sudah melakukan verfikasi sebelum menetapkan pasangan ini.

“Kami ini bukan penyidik. Kalau syarat dukungannya telah memenuhi syarat. Kenapa harus dicoret,”jelasnya.

Dihubungi terpisah, calon Bupati Gowa terpilih Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo mengaku heran kenapa persoalan ini baru dimunculkan saat proses pilkada telah selesai. “Kalau mereka melapor silahkan saja. Tapi saya heran kenapa baru dipersoalkan sekarang,” kata Adnan.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI


Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya