7 Calon Inkumben Terjungkal di Pilkada Sumatera Barat, Ini Sebabnya  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 14 Desember 2015 04:59 WIB

TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Padang - Pengamat politik Universitas Andalas, Asrinaldi, mengatakan kekalahan inkumben pada pemilihan kepala daerah serentak di Sumatera Barat ini merupakan gambaran kecerdasan masyarakat dalam menentukan pilihannya. Mereka tidak memilih calon-calon yang dianggap tidak berbuat dan tidak melakukan perubahan apa-apa selama menjabat.

"Sehingga masyarakat menghukumnya dengan memilih calon lain yang diharapkan memberi perubahan," kata Asrinaldi kepada Tempo, Minggu, 13 Desember 2015.

Misalnya di Kabupaten Dharmasraya, Asrinaldi menjelaskan, calon inkumben Adi Gunawan dikalahkan calon baru Sutan Rizka yang masih muda dan belum memiliki pengalaman di bidang politik dan pemerintahan. Padahal Adi merupakan sosok politikus. Ia sebelumnya menjabat sebagai Bupati Dharmasraya dan pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Dharmasraya.

Namun, menurut Asrinaldi, sepertinya masyarakat Dharmasraya kecewa dengan kepemimpinan Adi Gunawan pada periode sebelumnya. Makanya, masyarakat menginginkan perubahan dengan mencari alternatif baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara formulir C1 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum, hingga Minggu, 13 Desember 2015, ada tujuh pasangan calon inkumben yang terjungkal pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan di 13 kabupaten/kota dan pemilihan gubernur di Sumatera Barat.

Di antaranya di Pilkada Kota Bukittinggi, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, dan Pilkada di Kota Solok. Selanjutnya, Pilkada Kabupaten Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Pada Pilkada Kota Bukittinggi, pasangan calon inkumben Ismet Amzis-Zulbahri hanya memperoleh 11.712 suara atau 27,55 persen. Sedangkan pasangan independen, M. Ramlan Nurmatias-Irwandi, meraih suara terbanyak dengan 17.770 suara atau 41,80 persen.

Padahal Ismet merupakan mantan Wali Kota Bukittinggi periode 2010-2015. Ia juga pernah menjadi Wakil Wali Kota Bukittinggi periode 2005-2010.

Di Pilkada Kabupaten Dharmasraya, calon inkumben Adi Gunawan-Jonson Putra kalah telak. Mantan Bupati Dharmasraya, Adi Gunawan, hanya mendapatkan 35.122 suara atau 36,25 persen. Sedangkan pasangan calon Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Amrizal meraih suara 61.775 atau 63,75 persen suara.




ANDRI EL FARUQI


Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya