Pilkada Kalimantan Tengah Diundur Dua Pekan

Reporter

Selasa, 8 Desember 2015 23:03 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pelaksanaan pilkada di Kalimantan Tengah diundur hingga 14 hari. Meskipun Undang Undang memberikan keleluasaan penundaan hingga 21 hari. "Diundur maksimal 14 hari," ujar Tjahjo Kumolo, Selasa, 8 Desember 2015.

Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan KPU provinsi untuk mencetak surat suara baru. "Ini bukan salah KPU karena masalah hukum, keputusan hukum yang gugatan dan sidang mepet, cetak surat suara itu perlu waktu satu minggu," kata dia.

Karut marut Pilkada Kalimantan Tengah bermula dari dicoretnya pasangan Ujang Iskadar-Jawawi oleh KPU RI berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena tak puas, pasangan yang diusung Partai Nasdem ini kemudian melakukan gugatan kepada KPU RI melalui PT -TUN Jakarta.

Pada putusan sela, PT-TUN mengabulkan gugatan Ujang Iskandar terhadap KPU RI yang kemudian dikuatkan pada putusan akhir PT-TUN yang mengabulkan gugatan seluruhnya, yakni mengembalikan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi untuk ikut kembali pada Pilkada Kalimantan Tengah. Selain Kalimantan Tengah, penundaan pilkada juga terjadi di Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pematangsiantar, dan Kota Manado. "Ditunda lima daerah, kami sudah siapkan suratnya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Sengketa di Kalimantan Tengah dan Fakfak, kata Hadar sudah final sedangkan di tiga daerah lainnya masih merupakan putusan sela. Penundaan pilkada, ujar Hadar, menimbulkan kerugian namun ia belum tahu total kerugian yang diderita tiap-tiap KPU provinsi dan kabupaten kota. "Nanti akan dihitung, pasti ada kerugian," kata dia.

TIKA PRIMANDARI | RICO

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

14 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

55 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya