TEMPO.CO, Manado - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kota Manado.
Melalui penetapan keputusan nomor 21/PEN/Pilkada/2015/PT TUN Makassar tertanggal 8 Desember 2015, memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Kota Manado.
Selain itu, PT TUN juga mengembalikan status Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Manado dengan mengembalikan surat keputusan KPUD Manado nomor 238 yang menyatakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan PAN sebagai peserta pilkada.
"Allhamdulilah sudah ada keputusan dari PT TUN. Ada 2 yang jadi inti putusan yakni menunda Pilkada Manado dan mengembalikan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud sebagai peserta Pilkada," kata Boby Daud saat menggelar konferensi pers, Selasa 8 Desember 2015 sore ini.
Sementara, hingga pukul 16.50 Wita, pihak KPUD Manado belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi via telepon kepada Plt Ketua KPUD Manado Jusuf Wowor dan komisioner Sunday Rompas, walaupun terdengar nada sambung tapi tak kunjung diangkat.
ISA ANSHAR JUSUF
Berita terkait
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
54 hari lalu
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
Baca SelengkapnyaGempa Kuat Magnitudo 6,6 Guncang Halmahera
22 November 2023
BMKG menyampaikan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,6 mengguncang wilayah barat laut Halmahera Barat, Maluku Utara pukul 09.48 WIB, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaProgram Bantuan Kelengkapan Duka Bantu Warga Manado
31 Oktober 2023
Luar Biasa Kepedulian Wali Kota Andrei dan Wawali Richard, Pemkot Manado Berikan Bantuan Duka Bagi Masyarakat
Baca SelengkapnyaMelancong ke Pantai Malalayang, Kampung Halaman Robert Wolter Mongonsidi
7 September 2023
Pantai Malalayang kampung halaman pahlawan nasional Robert Wolter Monginsidi. Apa saja keistimewaan pantai ini?
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah
5 Agustus 2023
Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaDepak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat
2 Juli 2023
Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.
Baca SelengkapnyaWarga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral
14 Juni 2023
Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.
Baca Selengkapnya3 Resep Sambal Dabu-Dabu Khas Manado Pasti Enak
31 Januari 2023
Kekhasan sambal dabu-dabu sebagai pelengkap kuliner ini banyak disukai masyarakat Indonesia. Anda penasaran? Contek resep sambal dabu-dabu original di sini!
Baca SelengkapnyaMenhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya
16 Desember 2022
Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.
Baca Selengkapnya5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan
30 September 2022
Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.
Baca Selengkapnya