Pilkada Siantar dan Simalungun Ditunda, KPU Sumut Belum Tahu
Selasa, 8 Desember 2015 22:58 WIB
TEMPO.CO, Medan - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Anggota KPU Sumut Yulhasni mengatakan, keputusan penundaan itu diketahuinya dari pernyataan Hadar Gumay, komisioner KPU Pusat. Sampai malam ini, menurut Yulhasni, surat dan dasar penundaan itu belum sampai ke KPU Sumut.
"KPU Sumut belum menerima secara resmi surat yang berisi alasan penundaan Pilkada di dua tempat itu," kata Yulhasni kepada Tempo, Selasa malam 8 Desember 2015.
Penundaan Pilkada, sambung Yulhasni, hanya dia ketahui dari pernyataan Hadar Gumay dari salah satu situs koran nasional. "Tapi sampai malam ini kami belum menerima surat atau pemberitahuan lisan dari KPU Pusat yang bisa kami teruskan ke KPU Siantar dan Simalungun. Hal ini berdampak keresahan pada penyelenggara Pilkada di kedua daerah itu," tutur Yulhasni.
KPU Pusat dilaporkan menunda pelaksaan Pilkada serentak di lima daerah. Kelima daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematang Siantar.
"Kalteng dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi. Sedangkan Pematang Siantar dan Simalungun, Manado juga akan kami tunda dan minta putusan akhirnya segera," kata Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa malam 8 Desember 2015.
Penundaan itu, kata Hadar, dilakukan karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hadar mengakui belum bisa memastikan berapa lama penundaan Pilkada di lima daerah tersebut.
Dia menambahkan, pihaknya akan meminta Mahkamah Agung agar kasasi KPU dapat diprioritaskan sehingga, Pilkada di kelima daerah tersebut dapat tetap dilaksanakan pada 2015.
Konflik Pilkada di Siantar bermula dari kepesertaan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga yang didiskualifikasi KPU karena alasan persyaratan pencalonan. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan telah mengeluarkan penetapan terhadap pasangan calon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga ikut pilkada, dengan Penetapan Register No.98/G/2015 tanggal 8 Desember 2015
Adapun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Sumut mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih dan Amran Sinaga yang didiskualifikasi KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/pid.sus/2012, yang menghukum Amran Sinaga empat tahun penjara. Amran dianggap tidak memenuhi persyaratan pencalonan karena berstatus terpidana meski belum dieksekusi.
Penjabat Walikota Pematang Siantar Jumsadi Damanik yang baru saja dilantik tadi pagi mengaku belum menerima surat apapun dari KPU Pematang Siantar terkait dengan putusan penundaan itu. "Saya masih menunggu suratnya. Kami baru tahu Pilkada Siantar ditunda dari media,"tutur Damanik kepada Tempo.
SAHAT SIMATUPANG