Bawaslu Sumatera Selatan Ultimatum Peserta Pilkada  

Reporter

Editor

Abdul Manan

Minggu, 6 Desember 2015 20:28 WIB

Penumpang memasuki kereta tujuan Tanjung Karang Lampung di Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang, Sumsel, 19 Juli 2015. Volume penumpang arus balik di stasiun pada H+2 Lebaran sebanyak 24.250 orang dan diprediksi akan melonjak pada H+3 dan H+4. ANTARA/Yahanan Sulam

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya mengultimatum pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah itu segera melaporkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). Pasalnya hari ini merupakan tenggat akhir, penyelenggara pemilu menerima laporan dari masing-masing pasangan calon. "Apabila terlambat, apalagi tidak melaporkan, maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon," kata Andika Pranata Jaya, Minggu, 6 Desember 2015.

Dari 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember ini. Daerah itu meliputi Musi Rawas (Mura), Mura Utara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Ilir, dan Penukal Abab Lematang Ilir. Menurut Andika, pelaporan dana kampanye sangat penting dilakukan untuk mewujudkan pilkada yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. "Panwaslih Kabupaten melakukan pencermatan atas pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye," ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum OKU Timur, Sumatera Selatan, Leo Budi Rachmadi, mengatakan setiap pasangan calon wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada KPU setempat. Kewajiban itu sudah mereka sampaikan pada setiap pasangan calon bupati di daerahnya. Ia optimistis setiap pasangan memahami dan mentaati regulasi itu. "Kami tahu para pasangan calon sangat paham aturan," kata Leo Budi.

Soal laporan dana kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, juncto Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati se-Sumatera Selatan. Berdasarkan ketentuan itu, setiap pasangan calon mempunyai kewajiban menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye, berupa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK.

PARLIZA HENDRAWAN


Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

20 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya