Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
TEMPO.CO, Banjarmasin - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan melaporkan Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarbaru Nurliani Dardie karena diduga telah ikut berkampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang akan bertarung dalam pilkada serentak, yang akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2015.
“Terlapor (Nurliani Dardie) berkampanye lewat media sosial. Dalam satu-dua hari ke depan, kami segera kirim laporan ke Menteri PAN-RB. Seminggu lalu kami sudah laporkan ke Gakkumdu, tapi keputusannya belum keluar,” kata Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Mahyuni, Ahad, 6 Desember 2015.
Menurut Mahyuni, pegawai negeri itu terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bahkan, menurut Mahyuni, sikap Nurliani tersebut sudah menjurus pada pelanggaran pidana pilkada. Alasannya, Nurliani mengunggah gambar berikut kalimat ajakan untuk mempengaruhi orang buat mencoblos pasangan calon.
“Kami sudah periksa terlapor, tapi yang datang pengacaranya. Yang bersangkutan memang terbukti melakukan kampanye, tapi kami tidak bisa menindak, hanya merekomendasikan kepada Gakkumdu kalau ada unsur pelanggaran pidana pilkada,” tuturnya.
Dari penelusuran Tempo melalui akun Facebook milik Nurliani, ia aktif membagikan tautan gambar pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Sahbirin Noor-Rudy Resnawan. Apabila terbukti ada pelanggaran pilkada, Mahyuni mengatakan, terlapor seharusnya dicopot dari jabatan strukturalnya.