TEMPO.CO, Ponorogo - Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Sugiri Sancoko-Sukirno. Pasangan bernomor urut 1 ini dituding melakukan kampanye di koran harian lokal edisi Senin, 30 November 2015, tanpa sepengetahuan Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Kami segera memanggil pihak terlapor, yaitu pasangan calon dan media massa yang bersangkutan," kata Komisioner Panwaslu Ponorogo Divisi Penindakan, Agus Suwito, Jumat, 4 Desember 2015.
Menurut dia, pemanggilan itu merupakan langkah lanjutan setelah Panwaslu mengkaji Peraturan KPU tentang pemasangan iklan pasangan calon bupati-wakil bupati di media massa. Sesuai dengan kajian yang dilakukan, Agus melanjutkan, langkah Sugiri-Sukirno menyalahi aturan yang berlaku karena pasangan calon tidak berwenang memasang iklan kampanye di media massa. "Semua dijalankan oleh KPU," ucapnya kepada Tempo.
Komisioner Panwaslu Ponorogo Divisi Pengawasan, Widi Cahyono, mengatakan indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan Sugiri-Sukirno merupakan hasil temuan Panwaslu. Selain itu, juga laporan dari tim pemenangan pasangan bernomor urut 2, Amin-Agus Widodo, ke Panwaslu tentang pemasangan iklan di media massa.
Dalam iklan tersebut, Widi mengatakan pasangan gambar Sugiri-Sukirno tampak berdampingan dalam iklan dengan ukuran seperempat halaman berwarna. Pasangan yang diusung Koalisi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, dan PKS ini mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-2 kepada kelompok pengajian yang berpusat di Ponorogo.
Pilkada di Ponorogo akan diikuti empat pasangan calon. Mereka adalah Sugiri Sancoko-Sukirno yang bernomor urut 1. Kemudian Amin-Agus Widodo bernomor urut 2 yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pasangan bernomor urut 3 adalah Misranto-Isnen Supriyono dari jalur perseorangan. Kemudian pasangan Ipong Muchlissoni-Sujarno yang diusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Nasional Demokrat.