Digugat Calon, Pilkada Mojokerto Bisa Ditunda, Asal...
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 23 November 2015 04:19 WIB
TEMPO.CO, Blitar - Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto bisa ditunda jika upaya peninjauan kembali, yang diajukan pasangan calon Choirun Nisa -Arifudinsjah, dikabulkan. Syaratnya, putusan tersebut harus keluar sebelum pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2015.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pelaksanaan pilkada Kabupaten Mojokerto bisa saja ditunda jika terdapat keputusan hukum baru yang memperbolehkan Nisa-Arif mengikuti pilkada. Pasangan yang telah dicoret tersebut tengah mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
“Jika beberapa hari sebelum pencoblosan ternyata hasil pengadilan menyebutkan lain, berarti mereka harus tetap diberi kesempatan berlaga,” kata Hadar saat menghadiri simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Ahad, 22 November 2015.
Konsekuensinya, KPU tak bisa serta-merta mengikutsertakan mereka dalam pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Sebab, KPU harus mempersiapkan kembali proses pencalonan dari awal serta mencetak surat suara baru yang mencantumkan gambar mereka.
Demikian pula calon dari Kalimantan Tengah yang saat ini tengah melapor ke Badan Pengawas Pemilu terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi dukungan partai politik pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Iskandar -Jawawi. Jika pasangan tersebut ternyata benar-benar terbukti memalsukan dukungan Partai Persatuan Pembangunan, kemudian diikuti keputusan tetap oleh Bawaslu, KPU akan segera mencoretnya.
Hadar menambahkan, konsep pemungutan suara lanjutan itu hanya akan diberlakukan pada daerah-daerah bermasalah atau bersifat lokal. Namun secara teknis, bagaimana pelaksanaannya nanti, Haidar belum bisa menjelaskan. Dia optimistis jumlah daerah yang berpotensi bermasalah sangat kecil.
Dia juga mengklaim upaya sosialisasi teknis pencoblosan yang dilakukan KPU di tiga daerah dengan konsep referendum berjalan maksimal. Hadar mencontohkan, simulasi di Kabupaten Tasikmalaya hanya terjadi 9 persen kesalahan yang terdiri atas 15 suara tidak sah dan hanya tiga suara yang mencoblos gambar. Coblos gambar, menurut KPU, dianggap tak sah tanpa mencantumkan pilihan sikap setuju.
Hal itu berbeda dengan fakta yang ditemukan tim pemenangan pasangan Rijanto -Marheinis Urip Widodo, pasangan tunggal yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam pilkada Kabupaten Blitar. Menurut mereka, tingkat kesalahan memilih surat suara di Blitar masih sangat besar. Bahkan, simulasi yang dilakukan PDIP menunjukkan dari 30 orang yang disodori surat suara, hanya enam orang yang benar. “Itu persoalan bagi kami,” kata Suwito Saren Satoto, ketua tim pemenangan PDIP.
HARI TRI WASONO
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto