Digugat Calon, Pilkada Mojokerto Bisa Ditunda, Asal...

Reporter

Senin, 23 November 2015 04:19 WIB

Hadar Navis Gumay. dok TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Blitar - Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto bisa ditunda jika upaya peninjauan kembali, yang diajukan pasangan calon Choirun Nisa -Arifudinsjah, dikabulkan. Syaratnya, putusan tersebut harus keluar sebelum pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2015.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pelaksanaan pilkada Kabupaten Mojokerto bisa saja ditunda jika terdapat keputusan hukum baru yang memperbolehkan Nisa-Arif mengikuti pilkada. Pasangan yang telah dicoret tersebut tengah mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

“Jika beberapa hari sebelum pencoblosan ternyata hasil pengadilan menyebutkan lain, berarti mereka harus tetap diberi kesempatan berlaga,” kata Hadar saat menghadiri simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Ahad, 22 November 2015.

Konsekuensinya, KPU tak bisa serta-merta mengikutsertakan mereka dalam pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Sebab, KPU harus mempersiapkan kembali proses pencalonan dari awal serta mencetak surat suara baru yang mencantumkan gambar mereka.

Demikian pula calon dari Kalimantan Tengah yang saat ini tengah melapor ke Badan Pengawas Pemilu terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi dukungan partai politik pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Iskandar -Jawawi. Jika pasangan tersebut ternyata benar-benar terbukti memalsukan dukungan Partai Persatuan Pembangunan, kemudian diikuti keputusan tetap oleh Bawaslu, KPU akan segera mencoretnya.

Hadar menambahkan, konsep pemungutan suara lanjutan itu hanya akan diberlakukan pada daerah-daerah bermasalah atau bersifat lokal. Namun secara teknis, bagaimana pelaksanaannya nanti, Haidar belum bisa menjelaskan. Dia optimistis jumlah daerah yang berpotensi bermasalah sangat kecil.

Dia juga mengklaim upaya sosialisasi teknis pencoblosan yang dilakukan KPU di tiga daerah dengan konsep referendum berjalan maksimal. Hadar mencontohkan, simulasi di Kabupaten Tasikmalaya hanya terjadi 9 persen kesalahan yang terdiri atas 15 suara tidak sah dan hanya tiga suara yang mencoblos gambar. Coblos gambar, menurut KPU, dianggap tak sah tanpa mencantumkan pilihan sikap setuju.

Hal itu berbeda dengan fakta yang ditemukan tim pemenangan pasangan Rijanto -Marheinis Urip Widodo, pasangan tunggal yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam pilkada Kabupaten Blitar. Menurut mereka, tingkat kesalahan memilih surat suara di Blitar masih sangat besar. Bahkan, simulasi yang dilakukan PDIP menunjukkan dari 30 orang yang disodori surat suara, hanya enam orang yang benar. “Itu persoalan bagi kami,” kata Suwito Saren Satoto, ketua tim pemenangan PDIP.



HARI TRI WASONO




Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto




Advertising
Advertising

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

21 September 2023

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Ledakan di Blitar, 1 Meninggal dan 3 Orang Tertimbun

20 Februari 2023

Ledakan di Blitar, 1 Meninggal dan 3 Orang Tertimbun

Polisi masih berjaga di lokasi kejadian ledakan dan bau bahan kimia pembuatan petasan sisa ledakan masih tercium lumayan kuat.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

11 Januari 2023

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar rapat tertutup untuk membahas soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya