Tokoh Lintas Agama Minta Pilkada Mojokerto Ditunda  

Reporter

Selasa, 17 November 2015 21:29 WIB

Polisi menghalau massa yang melakukan tindakan anarkis saat Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2015 di lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Mojokerto – Melihat potensi konflik yang besar, sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mojokerto meminta kepada KPU setempat agar menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Permintaan dalam bentuk surat itu diteken enam perwakilan tokoh agama dari Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu. Surat tersebut diserahkan ke KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa, 17 Nopember 2015. “Memang diusulkan seperti itu (ditunda) jika memang masih ada masalah,” kata perwakilan dari agama Kristen yang ikut tanda tangan, Pendeta Kurnia Z.

Selain permintaan menunda pilkada, surat tersebut juga berisi permintaan agar KPU tidak menetapkan calon lagi setelah pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah dicoret KPU. “Kami meminta tidak ditetapkan calon baru setelah ada pencoretan,” kata perwakilan dari Hindu, Katiran.

Menurut Katiran, sebagai penjaga moral, tokoh lintas agama berharap pemilihan bupati berjalan aman dan lancar. “Kami berharap pilkada berjalan damai dan kondusif, tidak sampai ada aksi anarkistis,” ujarnya.

Dalam surat tersebut juga disertakan tanda tangan tokoh masyarakat yang juga pengurus organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. “NU dan Muhammadiyah menyayangkan pencoretan Nisa-Syah dan meminta KPU menunda pilkada,” kata Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Mojoketo Abdul Muchid.

Menanggapi desakan penundaan pilkada, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq mengatakan tahapan pilkada tetap berjalan dengan dua pasangan calon setelah Nisa-Syah dicoret. “Tahapan sebagaimana yang diatur KPU Pusat tetap berjalan dengan dua pasangan calon,” kata pejabat yang akrab disapa Yuhan ini.

Menurutnya, putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Tata Usaha Negara yang diajukan petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi sudah final. “Kecuali ada fakta hukum baru,” katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung memerintahkan KPU Mojokerto mencoret Nisa-Syah yang diusung PKB, PPP, PBB, dan Hanura. Mahkamah menilai surat rekomendasi PPP pimpinan Djan Faridz yang digunakan mendaftar ke KPU tidak sah. Karena rekom PPP tidak sah, Nisa-Syah tidak memenuhi syarat minimal suara dukungan parpol dalam pencalonan bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur Peraturan KPU.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya