Calon Bupati Mojokerto yang Dicoret Balik Gugat KPU

Reporter

Selasa, 17 November 2015 04:24 WIB

TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Mojokerto - Calon bupati dan wakil bupati Mojokerto yang dicoret, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah), balik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Nisa mengadukan KPU ke Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Mojokerto, Senin sore, 16 Nopember 2015.

Nisa yang datang tanpa wakilya, Arifudinsjah, didampingi pengacara Ima Mayasari dari Jakarta dan ketua tim sukses serta simpatisan. “Kami datang ke Panwas untuk membuat laporan pengaduan permohonan penyelesaian sengketa. Yang diadukan adalah KPUD Mojokerto,” kata Nisa usai membuat laporan di Panwas setempat.

Nisa menggugat pencoretannya bersama Arifudinsjah sebagai calon bupati dan wakil bupati setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan pesaingnya, calon petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. Mustofa menggugat keputusan KPU Mojokerto yang menetapkan tiga pasangan calon termasuk Nisa-Syah. Mustofa menuding Nisa-Syah merekayasa surat rekom DPP PPP pimpinan Djan Farid. Gugatan Mustofa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tidak dikabulkan.

Setelah kasasi, MA mengabulkan gugatan seluruhnya. MA memerintahkan KPU membatalkan surat keputusan awal dan menerbitkan surat keputusan baru dengan mencoret Nisa-Syah. Karena surat rekom DPP PPP tidak sah, Nisa-Syah tidak memenuhi syarat minimal suara dukungan parpol untuk pencalonan sehingga Nisa-Syah dicoret dari pencalonan.

“KPU arogan, sewenang-wenang, dan menciderai demokrasi serta menghilangkan hak masyarakat untuk memilih pemimpin yang diinginkan sesuai hati nurani,” kata bekas Wakil Bupati Mojokerto 2010-2015 ini.

Kuasa hukum Nisa, Ima Mayasari, mengatakan sesuai tahapan pengajuan sengketa pilkada, pihaknya meminta Panwas setempat agar memerintahkan KPU membatalkan berita acara dan surat keputusan pencoretan Nisa-Syah dan penetapan dua pasangan calon yang tersisa, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan Misnan Gatot-Rahma Shofiana. Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto tersebut tercantum dalam berita acara nomor nomor 47/BA/XI/2015 dan surat keputusan nomor 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 Nopember 2015 yang menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Pihaknya juga meminta KPU Kabupaten Mojokerto memberlakukan kembali berita acara dan surat keputusan sebelumnya yakni berita acara nomor 28/BA/VIII/2015 dan surat keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015. “Kami juga meminta Panwas memerintahkan KPU menunda pelaksanaan pilkada sampai ada penyelesaian hukum yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Menurutnya, diktum dalam putusan kasasi MA tersebut juga multitafsir. “Jika MA memerintahkan KPU membatalkan surat keputusan KPU yang awal maka semuanya harus dicoret, tidak hanya Nisa-Syah,” katanya. Penyebutan perintah pencoretan nomor pasangan 3 Choirun Nisa-Arifudinsjah dalam amar putusan MA juga dipersoalkan. “Dalam SK KPU tidak menyebut nomor urut 1, 2, dan 3, tapi abjad A, B, dan C. Kalau nomor urut 3 itu calon lain, Misnan-Shofi,” katanya.

Meski UU Pilkada menyatakan putusan kasasi perkara TUN Pilkada adalah final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain, Ima bersikukuh akan tetap memperjuangkan kliennya. “Kami akan berjuang menegakkan keadilan pada orang yang didalimi seperti ini,” ujar pengacara yang pernah mendampingi para Forum Lintas PWNU penggugat Muktamar NU di Jombang Agustus 2015 lalu.

Mustofa dan Nisa adalah bekas Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2010-2015 namun kali ini pecah kongsi dan sama-sama mencalonkan sebagai bupati. Nisa-Syah diusung PKB, PPP, PBB, dan Hanura. Dengan pencoreran Nisa-Arifudinsjah, maka tersisa dua pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015 yakni petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan calon perseorangan Misnan Gatot-Rahma Shofiana. Mustofa-Pungkasiadi diusung mayoritas parpol antara lain PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, dan PKS.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq belum bisa dikonfirmasi atas gugatan balik Nisa-Syah. Namun pejabat yang akrab disapa Yuhan ini pernah menyatakan siap jika ada gugatan balik. “Tentu saja siap, semua langkah punya potensi untuk itu (digugat),” katanya usai pengumuman pencoretan Nisa-Syah, Sabtu, 14 Nopember 2015.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

59 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya