Putusan Soal Dukungan Parpol di Pilkada, 4 Hakim MK Berbeda

Rabu, 11 November 2015 23:00 WIB

Seorang anggota DPD, melanggar aturan selama persidangan dilarang menggunakan alat komunikasi smartphone berfoto selfie saat berlangsungnya sidang pembacaan amar putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 22 September 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Empat dari Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi mengajukan disenting atau berbeda pendapat dalam putusan uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam perkara nomor 105/PUU-XIII/2015. Keempat hakim yaitu Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo sepakat perlu adanya aturan batas jumlah dukungan maksimal dari gabungan partai yang mengajukan pasangan calon.

"Kalau tak ada batasan maksimal atau paling banyak 60 persen, akan terjadi praktik liberalisasi yaitu borongan dukungan untuk satu pasangan saja," kata Patrialis di persidangan, Rabu, 11 November 2015.

Pasal 40 ayat (1) dan (4) berisi ketentuan, partai politik atau gabungan partai dapat mengajukan calon jika memiliki minimal 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi suara pemilihan legislatif daerah tersebut. Pemohon, Doni Istyanto Hari Mahdi meminta MK menambahkan frasa 'paling banyak 60 persen jumlah kursi atau perolehan suara' sehingga tak terjadi monopoli pencalonan dan fenomena calon tunggal.

Menurut Patrialis, pemberian batas maksimal juga melindungi hak untuk dipilih bagi calon yang maju melalui jalur perorangan atau independen. Calon tersebut dapat berkompetisi karena secara matematis masih memiliki ruang dan harapan merebut jatah 40 persen suara yang tersisa.

"Secara otomatis, meningkatkan minat dan semangat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah yang fair," kata dia.

Toh, keempat hakim ini harus menerima kekalahan jumlah suara karena lima hakim lainnya sepakat menolak uji materi Doni. Kelima hakim yaitu Arief Hidayat, Maria Farida Indarti, Aswanto, Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna berpendapat, Pasal 40 ayat (1) dan (4) yang tak diskriminatif dan melanggar konstitusi. Pasal tersebut justru menjamin persamaan kesempatan bagi setiap partai mengajukan calon.

"Seandainya diberi batas maksimal pun belum tentu akan mempengaruhi suara rakyat memilih pasangan calon," kata Manahan Sitompul.


FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

9 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

13 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

16 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

2 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya