Calon Kepala Daerah Bebas Bersyarat, KPU Minta Fatwa MA  

Rabu, 11 November 2015 16:23 WIB

Anggota komisioner Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan nasib tiga calon kepala daerah yang berstatus bebas bersyarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. “Kami akan meminta fatwa Mahkamah Agung tentang status bebas bersyarat," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Rabu, 11 November 2015.

Menurut Hadar, permintaan fatwa tersebut berdasarkan hasil rapat antara pimpinan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Makassar pada Selasa kemarin. Hadar mengatakan fatwa MA sebelumnya tentang status bebas bersyarat yang masuk dalam klausul mantan terpidana tidak tegas dan luas.

Hadar mengakui bahwa fatwa pertama dari MA itu menimbulkan perbedaan tafsir dari tiga calon kepala daerah. Tiga calon kepala daerah itu masing-masing berasal dari Kabupaten Boven Digoel (Provinsi Papua), Kota Manado (Sulawesi Utara), dan Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo). "Kami harus hati-hati memutuskan ini," ujarnya. "Batas waktu penyelesaian ini 14 November nanti.

"Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan mantan terpidana bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah. Putusan itu menganulir Pasal 7 huruf G Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk ikut pilkada, para calon mantan terpidana itu harus terlebih dulu mengumumkan statusnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak, mengatakan lembaganya sudah menerima surat dari Mahkamah Agung pada 16 September lalu tentang arti status terpidana dan narapidana. "Bebas bersyarat, bukan mantan terpidana, dan tidak memenuhi syarat sebagai kepala daerah," tuturnya.

Nelson pun mempersilakan calon berstatus bebas bersyarat menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dan surat Mahkamah Agung. Namun, ucap dia, sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu akan bertugas sesuai dengan undang-undang.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini meminta KPU mencoret tiga calon kepala daerah tersebut agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu terjaga. Apalagi, kata dia, mantan terpidana yang berhak mengikuti pencalonan adalah yang bebas murni. "Bukan bebas bersyarat."

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

21 September 2023

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

11 Januari 2023

Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar rapat tertutup untuk membahas soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya