Sengketa Dukungan PPP, KPU Mojokerto Tunggu Salinan Putusan

Reporter

Rabu, 4 November 2015 22:29 WIB

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. TEMPO/ISHOMUDDIN

TEMPO.CO, Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto masih menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung dalam gugatan perkara Tata Usaha Negara yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Mustofa Kalam Pasa-Pungkasiadi.

“Kami belum bisa bersikap dan menunggu salinan putusan yang resmi dari Mahkamah,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq, Rabu, 4 Nopember 2015.

Pernyataan Ayuhanafiq menanggapi kabar bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Tata Usaha Negara Mustofa-Pungkasiadi. “Berdasarkan informasi resmi di website Mahkamah, mereka mengabulkan gugatan kami yang meminta agar pasangan Choirun Nisa-Arifudinsyah didiskualifikasi,” kata kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi, Mohamad Soleh.

Menurut Sholeh perkara Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 itu diputus pada 3 November 2015 dengan amar mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang menolak gugatan penggugat.

Sebelumnya Mustofa-Pungkasiadi menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Pilkada Mojokerto diikuti tiga pasangan calon, yaitu Choirun Nisa-Arifudinsyah, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan peserta dari jalur independen, Misnan Gatot-Rahma Shofiana. Nisa-Arif diusung PKB, PPP, PBB, dan Partai Hanura. Sedangkan Mustofa-Pungkasiadi diusung PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKS.

Gugatan Mustofa-Pungkasiadi berawal dari polemik surat rekomendasi dukungan untuk Nisa-Arif yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat PPP pimpinan Djan Faridz. Mustofa-Pungkasiadi menuduh surat dukungan itu direkayasa untuk memenuhi kuota suara karena dukungan kubu Djan telah diserahkan kepadanya.

Mustofa-Pungkasiadi meminta Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Mojokerto agar membuat rekomendasi ke KPU untuk mencoret Nisa-Arif. Namun permohonan itu ditolak Panwas dengan alasan pihak yang dibolehkan melayangkan gugatan adalah calon yang tidak lolos dalam proses pendaftaran di KPU.

Gagal menggugat melalui Panwas, Mustofa-Pungkasiadi mengajukan gugatan ke PTTUN Surabaya namun kandas. Upaya hukum terakhir dilakukan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Memang kami belum menerima salinan putusan, bahwa pertimbangannya seperti apa nanti kita baca bersama. Tapi amarnya tidak akan keluar dari petitum yang kami minta,” ujar Soleh.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

59 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya