KPU: Pilkada Terhambat Pencairan Anggaran

Reporter

Editor

Yuliawati

Selasa, 3 November 2015 13:58 WIB

Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo (kiri), berbincang dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 3 November 2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum bertemu Presiden Joko Widodo untuk melaporkan tiga masalah utama yang tengah dihadapi dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah. Salah satu masalah yang belum tuntas adalah pencairan anggaran penyelenggaraan pilkada.

"Padahal anggaran di daerah tersebut sudah disetujui, baik untuk penyelenggaraan maupun pengawasan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik setelah bertemu Presiden Joko Widodo di kantor Presiden, Selasa, 3 November 2015. Kepada Presiden, kata Husni, KPU meminta pemerintah proaktif mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah pencairan atau pemotongan anggaran.

Selain persoalan pencairan anggaran, masalah yang dihadapi terkait dengan pilkada adalah proses pencalonan yang belum tuntas dan masih ada pasangan calon yang tersangkut status bebas bersyarat. "Proses pencalonan belum tuntas karena pasangan calon masih ada yang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Husni.

Berita Terbaru: Pilkada Serentak 2015

Husni mengatakan, KPU berharap, pada 15 November, masalah kasasi sudah selesai dan penetapan calon sudah final. "Jadi kami bisa lanjut memfasilitasi pencetakan suara," tuturnya.

Mengenai masih ada pasangan calon yang tersangkut status bebas bersyarat, Husni mengatakan masalah ini menghambat KPU untuk melakukan finalisasi penetapan calon. "Mudah-mudahan satu minggu ke depan bisa tuntas," ucapnya.

Husni mengatakan KPU berkomitmen menjaga agar penyelenggara pemilu tidak menjadi sumber masalah selama tahap proses pilkada. KPU juga melaporkan bahwa sejauh ini jadwal kegiatan yang telah ditetapkan berjalan sesuai rencana. Husni mengatakan saat ini sejumlah daerah tengah melaksanakan tahap kampanye. Sejalan dengan kampanye, KPU juga melakukan proses pengadaan barang/jasa logistik pilkada. "Semua secara umum berjalan dengan baik," katanya.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

6 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

18 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya