Kabut Asap, Bawaslu Yakin Pilkada Serentak Sesuai Jadwal

Reporter

Kamis, 29 Oktober 2015 15:26 WIB

Ilustrasi Pilkada. ANTARA/Saiful Bahri

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan komitmennya untuk tetap menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015, meski bencana kabut asap akibat pembakaran hutan tak kunjung reda.

“Jangan ditakut-takuti (soal bencana asap ini). Kita harus optimistis bahwa pilkada akan tetap dilaksanakan,” kata Nasrullah di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2015, seperti dilansir laman resmi Bawaslu, www.bawaslu.go.id.

Selaku penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu memang harus berada pada koridor yang sudah ditentukan undang-undang. Penegasan Nasrulah tersebut merupakan sikap untuk menanggapi keresahan berbagai pihak yang menghendaki agar pelaksanaan pilkada serentak diundur dari seharusnya tanggal 9 Desember 2015.

Pilkada serentak dituntut untuk ditunda karena ada sedikitnya 48 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada tapi hingga kini masih bertarung melawan pekatnya asap di daerah mereka.

“Dalam konteks teknis penyelenggaraan, bencana kabut asap ini sangat bisa berdampak pada penyelenggaraan tahap pilkada, terutama distribusi logistik. Belajar dari pemilu legislatif, sebagian besar perusahaan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yang berbeda pulau dengan daerah-daerah terdampak kabut asap,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Titi menambahkan, dalam konteks kemanusiaan, ia ingin penanganan bencana bisa dilakukan sebaik mungkin, dengan memperhatikan para warga yang terkena dampak asap secara maksimal. "Untuk konteks pilkadanya sendiri, penyelenggara pilkada mesti menyoroti soal perencanaan dan skenario untuk merespons situasi yang terjadi, sehingga bisa punya langkah antisipasi yang baik dan tepat," tutur Titi.

Menurut Titi, hal tersebut penting untuk menjawab pertanyaan soal kesiapan penyelenggara pilkada dalam menyikapi bencana asap yang terjadi. Sebab, dampaknya tentu pada penyelenggaraan dan perlindungan atas hak pilih warga negara pada pilkada serentak 2015 yang pelaksanaannya sudah semakin dekat.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diatur, dalam hal terjadi bencana di suatu daerah pemilihan, penyelenggara pilkada bisa menunda pelaksanaan pilkada. Penundaan itu dikenal dengan istilah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.

Pasal 120 UU Nomor 8 Tahun 2015 juga menyebutkan, apabila di sebagian atau semua daerah pemilihan terjadi bencana alam yang mengakibatkan sebagian tahap penyelenggaraan pilkada tidak dapat dilaksanakan, akan dilakukan pemilihan lanjutan. “Pelaksanaan pemilihan lanjutan ini dimulai dari tahap penyelenggaraan pilkada yang terhenti. Misalnya, karena terjadi bencana alam, kampanye tidak bisa dilaksanakan, sehingga KPU bisa menunda tahap kampanye yang terkendala,” ucap Titi.

Selanjutnya, KPU bisa melanjutkan setelah penanganan bencana selesai atau saat kampanye sudah bisa dilaksanakan secara normal sesuai ketentuan perundang-undangan. “Selain pemilihan lanjutan, juga ada skenario pemilihan susulan,” ujarnya.

DESTRIANITA


Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya