Pilkada Calon Tunggal, Begini Cara Mencoblosnya

Reporter

Rabu, 28 Oktober 2015 14:52 WIB

Ilustrasi Pilkada. ANTARA/Saiful Bahri

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan bentuk surat suara pada pilkada yang hanya ada satu calon alias calon tunggal. Bentuk surat suara yakni foto pasangan calon dan kolom setuju serta tidak setuju.

Aturan penghitungan suara pun telah ditetapkan, yakni suara sah apabila pemilih mencoblos kolom setuju, tidak setuju, mencoblos foto pasangan dan kolom setuju, serta mencoblos foto pasangan dan kolom tidak setuju. Suara dinyatakan tidak sah apabila pemilih hanya mencoblos foto pasangan calon.

Calon tunggal Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum berharap, pemilih yang hanya mencoblos foto atau gambar pasangan calon tetap dinyatakan suaranya sah. Hal itu, kata dia, memudahkan masyarakat dalam memilih. "Jadi memudahkan masyarakat dalam memilih," kata dia saat ditemui di Kampung Cidahu, Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya, Rabu 28 Oktober 2015.

Uu mengatakan, dalam simulasi pencoblosan yang dilakukan di beberapa tempat, masyarakat menginginkan adanya kemudahan yakni mencoblos gambar pasangan calon pun dianggap sah. "Masyarakat saya dengar setelah simulasi di beberapa tempat, ingin ada kemudahan yaitu mencoblos gambar tetap sah," katanya.

Menurut Uu, mencoblos gambar pasangan calon sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam pelaksanaan pilkada. Oleh karenanya, kalau semangatnya dalam memudahkan masyarakat dalam memilih supaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan hasil yang berkualitas, mencoblos gambar pun dianggap sah. "Tidak seperti sekarang ini," katanya.

Dia berharapan ada revisi PKPU terkait surat suara agar mencoblos gambar tetap sah. "Harapan kami mencoblos gambar tetap sah untuk kemudahan masyarakat,".

Uu meminta kepada seluruh pihak, diantaranya KPU, PPK dan PPS untuk segera menyosialisasikan tata cara pencoblosan ini. kata dia, masyarakat masih blank dalam hal pencoblosan. "Sosialisasi sampai ke akar rumput supaya masyarakat tidak dibingungkan dalam hal ini (pencoblosan)," kata dia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang salah satunya membahas terkait format surat suara yang digunakan pada pilkada calon tunggal.

Format surat suara tersebut yakni memuat foto pasangan calon, kemudian di bawah foto ada kalimat apakah setuju dengan pasangan calon, dan ada kolom setuju dan tidak setuju.

"Masyarakat diminta mencoblos salah satu pilihannya ke kolom tadi," kata Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat.

Jika pemilih mencoblos foto pasangan calon dan kolom setuju, itu berarti suara sah untuk pasangan calon. Jika mencoblos foto pasangan calon dan mencoblos kolom tidak setuju, maka suara sah untuk tidak setuju. "Kalau mencoblos fotonya saja, itu tidak sah," ujarnya.

CANDRA NUGRAHA

Berita terkait

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

9 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Rencanakan Usung Calon Gubernur Jabar, PKB Utamakan Konsolidasi dengan Koalisi Perubahan

21 hari lalu

Rencanakan Usung Calon Gubernur Jabar, PKB Utamakan Konsolidasi dengan Koalisi Perubahan

Ketu DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda berpeluang diusung maju di Pilkada Jawa Barat. Sudah dibicarakan dengan Koalisi Perubahan.

Baca Selengkapnya

Maju Mundur Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat, Tarik Ulur Golkar dan Gerindra

21 hari lalu

Maju Mundur Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat, Tarik Ulur Golkar dan Gerindra

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didukung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto maju di Pilgub DKI Jakarta. Maju mundur RK di Pilkada Jakarta?

Baca Selengkapnya

Airlangga: Ridwan Kamil Didukung Golkar dan Gerindra di Pilkada Jawa Barat

21 hari lalu

Airlangga: Ridwan Kamil Didukung Golkar dan Gerindra di Pilkada Jawa Barat

Airlangga Hartarto mengatakan, Ridwan Kamil telah mendapat surat tugas untuk maju di Pilkada Jawa Barat dari Partai Golkar dan Gerindra.

Baca Selengkapnya

Golkar Sebut Survei Ridwan Kamil di Jawa Barat di Atas Angka 50 Persen

26 hari lalu

Golkar Sebut Survei Ridwan Kamil di Jawa Barat di Atas Angka 50 Persen

Ridwan Kamil mendapat penugasan tunggal untuk Pilkada Jabar 2024 dari Partai Golkar. Peluang kemenangan Ridwan cukup besar.

Baca Selengkapnya

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

52 hari lalu

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bawaslu, Begini Kasus Dugaan Bagi-bagi Uang di Tasikmalaya Itu

30 Januari 2024

Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bawaslu, Begini Kasus Dugaan Bagi-bagi Uang di Tasikmalaya Itu

Bawaslu Jawa Barat mengungkapkan bahwa ada fakta Ketua TKD Prabowo-Gibran wilayah Jawa Barat Ridwan Kamil, melakukan bagi-bagi uang (saweran).

Baca Selengkapnya

Bekas TPS Jadi Lapangan Bola Indah di Tasikmalaya, Pemandangan Gunung Galunggung

29 Mei 2022

Bekas TPS Jadi Lapangan Bola Indah di Tasikmalaya, Pemandangan Gunung Galunggung

Lapangan Sakti Lodaya di Desa Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat, ini dulunya adalah tempat pembuangan sampah atau TPS.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Dapati Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen

17 Juli 2020

Bawaslu Dapati Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen

Bawaslu Jawa Barat menemukan 90.882 pendukung bakal pasangan calon jalur independen di Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

KA Galunggung Permudah Akses Wisata ke Kabupaten Tasikmalaya

26 Desember 2018

KA Galunggung Permudah Akses Wisata ke Kabupaten Tasikmalaya

PT KAI meluncurkan Kereta Api Galunggung relasi Kiaracondong-Tasikmalaya, di Bandung, Jawa Barat, Rabu

Baca Selengkapnya