Kabut Asap Mulai Ganggu Tahapan Pilkada Serentak  

Reporter

Selasa, 27 Oktober 2015 17:06 WIB

Sebuah mesjid di pemukiman warga dikepung asap pekat kekuningan di kota Pekanbaru, Riau, 23 Oktober 2015. Akibat kabut asap, jarak pandang menurun hingga 200 meter. TEMPO/Riyan Nofitra

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan bencana kabut asap yang terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air mulai mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang. “Yang menjadi problem adalah soal transportasi, karena jarak pandang terbatas. Semoga nanti (pilkada) berjalan dengan lancar,” katanya, seperti dilansir dalam situs Badan Pengawas Pemilu, www.bawaslu.go.id, pada Selasa, 27 Oktober 2015.

Situs Bawaslu menyebutkan sedikitnya 48 kabupaten/kota di lima provinsi terkena dampak kabut asap. Sebarannya antara lain di Kalimantan Tengah 14 daerah, Sumatera Selatan 7 daerah, Riau 9 daerah, Kalimantan Barat 7 daerah, dan Jambi 11 daerah. Karena kondisi asap yang semakin pekat, aktivitas supervisi dan monitoring yang biasa dilakukan petugas menjadi terhambat. “Karena asapnya tebal, jarak pandangnya jadi terbatas sehingga mengganggu dalam perjalanan dari satu tempat ke tampat lain,” ujar Ferry.

Meski kondisi alam kurang bersahabat, penyelenggara tetap mempersiapkan seluruh tahapan pilkada dengan baik. KPU, kata Ferry, masih berpegang teguh pada koridor yang sudah ditentukan. Terkait dengan pendistribusian logistik, pemilu akan dibantu aparat kepolisian, TNI, dan petugas berwenang. Sebagaimana diketahui, daerah-daerah yang masih terpapar kabut asap umumnya akan menyelenggarakan pilkada serentak akhir tahun ini.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, sebelumnya menuturkan dampak kabut asap ini berpengaruh terhadap tahap rekrutmen dan bimbingan teknis penyelenggara, proses kampanye pasangan calon, pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum, dan distribusi logistik.

“Bimbingan teknis sebagai sarana memastikan kemampuan petugas khawatir dilakukan dengan penuh hambatan. Pelatihan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pemungutan dan penghitungan suara terancam tidak diikuti seluruh peserta yang seharusnya terlibat,” ujarnya.

Selain itu, kesempatan pasangan calon berkomunikasi dengan para pemilih akan berkurang karena untuk penyampaian visi, misi, dan program harus dibangun dari komunikasi secara intensif. Begitu pula pemasangan alat peraga di tempat-tempat umum. “Jarak pandang yang terbatas menghalangi pemilih dapat melihat pesan-pesan pilkada dalam spanduk dan baliho yang juga dibiayai dari pajak yang mereka (masyarakat) bayar,” katanya.

Menurut Hafidz, apabila bencana asap tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin pilkada serentak 2015 bisa dibatalkan. “Bila logistik tidak sampai ke TPS karena distribusi mengalami kendala, pemilih akan gagal menggunakan hak pilihnya. Mudah-mudahan tidak,” ujarnya.

DESTRIANITA

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya