Riset Urban Policy Sebut Pilkada Depok 2020 Rawan Politik Uang

Reporter

Antara

Selasa, 8 Desember 2020 06:12 WIB

Seorang pria mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dipajang di Kantor Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Ahad, 15 November 2020. Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil riset yang dilakukan oleh Urban Policy mengungkapkan ancaman dan kerawanan politik uang serta kampanye negatif di Pilkada Depok 2020 masih cenderung tinggi. Direktur Eksekutif Urban Policy Nurfahmi Islami Kaffah menjelaskan sedikitnya ada tiga faktor yang membuka kemungkinan diterimanya politik uang.

Pertama adalah faktor kesenjangan informasi dan pengenalan pasangan calon, baik oleh penyelenggara maupun peserta Pilkada 2020. Kedua adalah faktor kondisi ekonomi atas dampak Covid-19 dan pragmatisme pemilih, sehingga menjadi celah bagi oknum tim kandidat untuk memanfaatkan situasi tersebut.

Ketiga adalah faktor lemahnya pengawasan dan pemantauan pemilu sehingga politik uang masih bisa terjadi di Pilkada Depok 2020.

Hal tersebut diketahui melalui riset yang dilakukan pada 23-27 November 2020. Riset menggunakan metode multistage proporsional random sampling dengan melibatkan 800 responden dari 11 Kecamatan di kota Depok dan margin error sebesar 3,5.

Riset ini bertujuan untuk mengetahui respons warga terhadap kampanye negatif dan politik uang. Hasilnya sebanyak 26,5 persen responden warga Depok mengaku bisa menerima dan akan terpengaruh oleh politik uang dan 17,38 persen responden memilih tidak menjawab.

Di samping itu 41,4 persen responden memilih akan percaya terhadap kampanye negatif, 15,6 persen memilih akan mencari tahu dan 42,1 persen responden memilih tidak percaya, serta sisanya memilih tidak menjawab.

Bahkan dari 26,5 persen responden yang mengaku terpengaruh politik uang, sebanyak 46.5 persen memilih akan menerima jika diberi lebih dari Rp500 ribu. Lalu 17,5 persen responden menyatakan akan menerima diantara Rp200 ribu – Rp500 ribu. Sebanyak 9 persen responden akan menerima jika diberikan antara Rp50 ribu–Rp100 ribu dan 26,8 persen akan bisa menerima kurang dari Rp50 ribu.

Berdasarkan catatan Urban Policy, dari 11 Kecamatan di Kota Depok, seluruhnya memiliki kerawanan terhadap politik uang dan kampanye negatif di kisaran 16,9 persen sampai 37,5 persen.

"Berdasarkan hasil penelitian kami, Kecamatan Cimanggis (37,5 persen) menempati posisi paling rawan, disusul oleh Kecamatan Sawangan (35,4 persen) di peringkat kedua dan Kecamatan Bojongsari (35,3 persen) di urutan ketiga," ujar Nurfahmi.

Ia menambahkan untuk peringkat kerawanan terendah ialah Kecamatan Cilodong, yakni hanya 16,9 persen. Namun secara umum, menurut dia, semua kecamatan rawan politik uang dan kampanye negatif.

Nurfahmi menambahkan hal ini tentu mengindikasikan bahwa di masa tenang tugas penyelenggara Pilkada 2020, baik KPU maupun Bawaslu Kota Depok, semakin berat. Tugas utama kedua lembaga itu ialah untuk membendung politik uang dan potensi tindak pidana pemilu lainnya.

Dalam beberapa aspek, lanjut Nurfahmi, penyelenggaraan Pilkada 2020 oleh KPU Kota Depok layak untuk di apresiasi. Namun berdasarkan riset ini, Urban Policy merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu bekerja sama dengan penegak hukum untuk meningkatkan aspek pengawasan dan penindakan terhadap politik uang pada Pilkada Depok 2020.

Urban Policy juga mengajak masyarakat agar berpartisipasi mengawal Pilkada bersih di Kota Depok. Masyarakat adalah faktor kunci yang menentukan kualitas Pilkada Depok 2020, peran masyarakat sangat penting untuk membendung politik uang.

"Bila warga menemukan indikasi politik uang atau kecurangan dalam pemilu, jangan ragu untuk melaporkan kepada Bawaslu ataupun penegak hukum, baik yang terjadi pada masa tenang maupun pasca pencoblosan," tutur Nurfahmi.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

42 menit lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

57 menit lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

7 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

10 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

19 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

20 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

22 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

22 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

22 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

23 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya