Bawaslu: Tingkat Kerawanan Pilkada 2020 Sedang-Tinggi, Tak Ada yang Rendah

Minggu, 6 Desember 2020 15:41 WIB

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan mekanisme permintaan dokumen C1 Plano dari BPN Prabowo-Sandiaga di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Pilkada 2020 pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember mendatang. Dari pemetaan Bawaslu, tak ada daerah yang masuk dalam kategori kerawanan rendah.

"Semua daerah masuk kategori (kerawanan) kalau tidak tinggi, sedang. Tidak ada kerawanan rendah," kata anggota Bawaslu M. Afifuddin memaparkan IKP Pilkada 2020 secara daring, Ahad, 6 Desember 2020.

Afifuddin menuturkan, tingkat kerawanan ini diukur berdasarkan empat dimensi. Yakni dimensi konteks sosial politik meliputi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, dan relasi kuasa di tingkat lokal; dimensi pemilu yang bebas dan adil meliputi hak pilih, pelaksanaan, pemungutan suara, dan pengawasan pemilu.

Kemudian dimensi kontestasi mencakup aspek praktik politik uang; dan dimensi partisipasi mencakup aspek partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik. Konteks pilkada di tengah pandemi Covid-19 juga turut memengaruhi pemetaan kerawanan.

Ada tiga indikator kerawanan pandemi, yakni dari aspek penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan kondisi daerah. Turunan dari setiap indikator ini mencakup jumlah orang yang positif Covif-19, meninggal karena Covid-19, mengundurkan diri, melanggar protokol kesehatan, menciptakan kerumunan, perubahan status wilayah, lonjakan jumlah orang positif Covid-19, lonjakan pasien meninggal dunia, hingga keterbatasan fasilitas kesehatan.

Advertising
Advertising

Ada pula empat isu strategis dalam indeks kerawanan pilkada yang dipetakan Bawaslu, yakni isu hak pilih, penolakan pilkada karena Covid-19, politik uang, dan kendala jaringan internet.

Afifuddin mengatakan juga terjadi peningkatan jumlah daerah dengan kerawanan tinggi pada semua isu. Di aspek pandemi, jumlah daerah dengan kerawanan tinggi meningkat dari 50 menjadi 62 kabupaten/kota atau naik 24 persen.

Di aspek hak pilih, jumlah daerah dengan kerawanan tinggi bertambah dari 66 menjadi 133 kabupaten/kota atau meningkat 101 persen. Daerah dengan kerawanan tinggi isu politik uang juga bertambah dari 19 menjadi 28 kabupaten/kota (naik 47 persen), begitu pula daerah dengan kerawanan tinggi kendala jaringan internet meningkat dari 67 menjadi 81 kabupaten/kota (naik 21 persen).

Menurut Afifuddin, peningkatan jumlah daerah yang rawan tinggi disebabkan kondisi pandemi Covid-19 yang tidak melandai, proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum komprehensif, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, dan penggunaan teknologi informasi yang meningkat tetapi tak disertai penyediaan perangkat dan peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pemilihan.

Adapun kerawanan tinggi pada provinsi yang menggelar pemilihan gubernur, kata Afifuddin, disumbang oleh dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, aspek kontestasi, dan partisipasi. Isu pandemi Covid-19 pun disebutnya turut memperparah keadaan.

"Peningkatan kerawanan terjadi karena minimnya kepedulian para pihak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan kepatuhan pelaksanaan perundang-undangan," ujar Afifuddin.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya