Masyarakat Sipil Apresiasi Sirekap Jadi Alat Bantu di Pilkada 2020

Reporter

Friski Riana

Senin, 16 November 2020 07:22 WIB

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat sipil mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu mempublikasikan hasil perolehan suara di Pilkada 2020.

"Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada," kata peneliti Perludem, Heroik Pratama, dalam webinar, Ahad, 15 November 2020.

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR dan pemerintah serta KPU dan Bawaslu menyepakati hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual. Adapun Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi.

Organisasi yang terdiri dari Perludem, Netgrit, Kode Inisiatif, Netfid, Kemitraan, dan JPPR ini pun mendorong KPU tetap menyiapkan Sirekap secara cermat dan lengkap dari segi infrastruktur teknologi, kesiapan jaringan internet, keamanan siber, hingga kesiapan sumber daya manusia seperti petugas pemilu yang akan menggunakan Sirekap di Pilkada 2020.

KPU dan Bawaslu juga diminta melalukan sosialisasi penggunaan Sirekap kepada para pemangku kepentingan, yakni partai politik, pasangan calon dan tim pemenangan, dan masyarakat. "Sekalipun Sirekap sebatas alat bantu publikasi hasil pemilihan yang tidak menggantikan proses rekapitulasi suara manual berjenjang," ujarnya.

Advertising
Advertising

Organisasi masyarakat sipil juga mendorong KPU menjadikan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu publikasi hasil pemilu, sekaligus sebagai bentuk uji coba secara nasional. Sehingga, Heroik menilai perlu dipersiapkan pencermatan, pencatatan penetapan, dan evaluasi Sirekap untuk menjadi bahan penyempurnaan dan persiapan penggunaan Sirekap pada pemilihan selanjutnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

6 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

8 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

8 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

8 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

10 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

11 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

11 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

12 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

13 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya