KPU Diminta Pertimbangkan Penerapan Sirekap di Pilkada 2020

Reporter

Friski Riana

Minggu, 8 November 2020 21:37 WIB

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memaksakan penggunaan aplikasi rekapitulasi secara elektronik (siRekap) dalam Pilkada 2020.

"Sekalipun pemanfaatan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi memiliki tujuan yang mulia, namun ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan secara matang," kata peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana, dalam diskusi, Ahad, 8 November 2020.

Ihsan mengatakan sebelum 100 persen digunakan untuk menghitung perolehan suara dalam Pilkada 2020, siRekap harus dipayungi landasan hukum yang memadai. "Tujuan utamanya agar pemanfaatan TI tersebut memiliki legitimasi yang kuat," katanya.

Ihsan menjelaskan UU Pilkada memiliki 3 pasal yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi, yaitu Pasal 85 ayat 1 huruf b, Pasal 98 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1. UU Pilkada, kata Ihsan, memberikan ruang dalam penggunaan perangkat TI seperti siRekap, namun dalam aturan tidak mengatur dampak bawaan terhadap tahapan lainnya jika siRekap digunakan.

Misalnya, ia menyebutkan pengaturan mengenai logistik pemilu ketika siRekap digunakan, ruang koreksi atau keberatan layaknya yang diatur dalam rekapitulasi manual di UU Pilkada yang ada. Kemudian, UU juga tidak mengatur mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu ketika rekapitulasi manual beralih ke digital dan terkait sengketa perselisihan hasil pemilu.

Advertising
Advertising

Ihsan bersama anggota koalisi menyarankan agar KPU mempertimbangkan siRekap sebagai pilot project dan bukan diterapkan di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Apabila siRekap dijadikan media utama penetapan hasil, maka semua standar yang menjadi prasyarat penggunaan TI harus terpenuhi.

"Jika tidak semua standar terpenuhi maka penggunaan siRekap sebaiknya tidak dipaksakan. Karena akan membawa risiko besar terhadap legitimasi proses dan hasil pemilu yang akan kontraproduktif dengan tujuan penggunaan siRekap," ujar Ihsan.

Koalisi juga menyarankan agar KPU memastikan kesiapan infrastruktur yang perlu dan harus memadai, kesiapan sumber daya manusia, dan persetujuan dan kesiapan peserta pemilu, pengawas pemilu, dan masyarakat.

"Kalau siRekap tidak terpenuhi instrumen tersebut sebaiknya dijadikan bahan uji pembanding sebagaimana Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara)," kata Ihsan.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

51 menit lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

2 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

2 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

6 jam lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

2 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya