Jika Pasangan ASN Maju Pilkada 2020, KASN: Wajib Cuti untuk Jaga Netralitas

Reporter

Antara

Selasa, 27 Oktober 2020 09:46 WIB

Pertemuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Jatim di Surabaya, Senin 26 Oktober 2020. ANTARA/Fiqih Arfani

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan netralitas pegawai negeri pada Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember 2020.

"Kalau ada dugaan pelanggaran, KASN sudah bekerja sama dengan Bawaslu pusat untuk menindaklanjutinya," ujar Anggota KASN Rudiarto Sumarwono saat ditemui di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Senin 26 Oktober 2020.

Selain itu, KASN bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

"Semisal ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di daerah maka dilaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota. Dari situ akan dikumpulkan data-data awal dan dikirim ke KASN, lalu dikaji kembali," ucapnya.

Jika terbukti ada pelanggaran, kata dia, KASN melakukan klarifikasi kepada pengadu dan PPK sebelum akhirnya menjatuhkan rekomendasi.

Advertising
Advertising

Ia menegaskan, netralitas ASN tidak hanya seputar Pemilu, tapi berkaitan dengan pemberian pelayanan publik, penyusunan program kebijakan, hingga dalam sistem manajemen.

Dari SKB lima lembaga tersebut, KASN juga menerbitkan tindak lanjutnya kepada seluruh instansi pemerintah, termasuk kepala daerah dan lembaga kementerian tentang langkah-langkah pencegahan dan penegakan pengawasan netralitas ASN.

"Sesuai tindak lanjut SKB itu jika ada pasangan (suami atau istri) ASN maju dalam Pilkada maka wajib cuti di luar tanggungan negara. Hal itu untuk menjaga netralitas ASN," ucapnya.

Kewajiban cuti tersebut, lanjut dia, harus dilakukan, sebab jika tidak maka ASN yang bersangkutan bisa terkena teguran.

Sementara itu, Kepala BKD Jatim Nurkholis mengatakan cuti di luar tanggungan negara tidak hanya berkaitan dengan Pilkada, tapi berhak mengajukan karena alasan sakit, belajar, mengikuti tugas suami dan sebagainya.

"Cuti di luar tanggungan itu tidak dapat hak apa-apa. Paling cepat setahun dan maksimal tiga tahun. Di Jatim ada yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, tapi tidak terkait Pilkada," tuturnya.

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

1 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

4 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

6 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

7 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

9 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

10 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

11 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

12 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

12 hari lalu

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya

Baca Selengkapnya