KPU Depok Klaim Siap Terapkan E-Rekap di Pilkada 2020

Reporter

Antara

Rabu, 30 September 2020 15:14 WIB

Petugas membawa kotak berisi kertas suara, bilik suara, dan logistik lain untuk didistribusikan menjelang pilkada serentak di Kelurahan Beji, Depok, Jawa Barat, 26 Juni 2018. Ribuan personel anggota kepolisian akan mengamankan 3.810 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna menyatakan siap menerapkan aplikasi e-Rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada hasil akhir Pilkada 2020 Depok jika sesuai dengan aturan yang ada.

"Kalau kami sepanjang regulasinya mengatur demikian, tidak ada alasan untuk tidak menerapkannya. Yang terpenting adalah ketentuan atau regulasinya yang mengatur terlebih dahulu," kata Nana Shobarna, di Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2020.

Nana menjelaskan hingga saat ini belum ada aturannya untuk menerapkan e-Rekap pada Pilkada 2020. Undang-undang masih menyebutkan rekap secara manual berjenjang. "Kalau secara sarana dan prasarana untuk Depok sepertinya tidak masalah," ujarnya.

Pilkada 2020 Kota Depok diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Mereka adalah pasangan Pradi Supriatna dan Afifah Alia dengan nomor urut 1 yang diusung oleh Gerindra, PDIP, PAN, Golkar, PKS, PSI, dan sejumlah partai non parlemen.

Sedangkan pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono yang diusung oleh partai politik PKS, Partai Demokrat, PPP, dan Partai Berkarya dengan nomor urut 2.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jabar Rifqi Alimubarok menyatakan Kabupaten Bandung dan Kota Depok menjadi daerah yang memungkinkan untuk menerapkan aplikasi e-Rekap pada hasil akhir Pilkada 2020. Alasannya karena jaringan internet yang sudah bagus.

Rifqi mengatakan selain akses internet yang bagus, kesiapan lainnya yang harus diperhatikan jika daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 ingin menerapkan Sirekap adalah sumber daya manusia dan perangkat teknologi. "Jadi kesiapan dari masing-masing petugas TPS-nya, kemudian dari alat komunikasi, gawai harus punya aplikasi atau menunjang untuk menjalankan aplikasi," kata dia.

Menurut dia, dengan adanya e-Rekap maka akan ada pemangkasan waktu atau alur dalam proses perhitungan suara pemilu. Ia menyebutkan proses rekapitulasi suara berjalan dari tingkat TPS kemudian dilanjutkan ke PPS di tingkat desa/kelurahan.

Lalu rekapitulasi suara di kecamatan oleh PPK dan kemudian ke KPU tingkat kabupaten/kota. "Sekarang dengan Sirekap ini, maka dari TPS langsung ke kota/kabupaten," ujar Rifqi.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

4 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

5 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

5 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

6 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

6 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

9 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

12 jam lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya