Langgar Protokol Covid-19, Kubu Bobby dan Akhyar Diberi Teguran Lisan

Selasa, 29 September 2020 10:17 WIB

Kedua pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kiri) Salman Alfarisi (kedua kiri) dan Bobby Nasution (kedua kanan) Aulia Rahman (kanan) memegang nomor urut disaksikan komisioner KPU dan Bawaslu Kota Medan pada Pengundian Nomor Urut Pilkada, di Medan, Sumatera Utara, Kamis 24 September 2020. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

TEMPO.CO, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memberikan teguran lisan kepada dua kubu pasangan calon Pilkada Kota Medan 2020 yang melanggar protokol Covid-19 pada hari pertama kampanye, Ahad, 26 September lalu.

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan teguran lisan itu disampaikan kepada liaison officer (LO) pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

"Kami memberikan koordinasi dengan LO penghubung yang selalu berkoordinasi dengan kami, kami sampaikan untuk tetap komitmen kepada protokol Covid-19 yang sudah disepakati," kata Payung kepada Tempo, Selasa, 29 September 2020.

Saat ditanya mengapa hanya berkoordinasi dengan LO, Payung mengatakan pada intinya peringatan itu sudah disampaikan. Menurut dia, peringatan tersebut diindahkan dalam pelaksanaan kampanye hari kedua dan ketiga kemarin.

"Itu kan berarti kami sudah menyampaikan, bentuknya adalah teguran dalam bentuk lisan untuk tidak diulangi dan itu sudah dilaksanakan," kata Payung.

Advertising
Advertising

Kampanye hari pertama di Kota Medan diwarnai pelanggaran protokol Covid-19 oleh kedua kubu pasangan calon. Kedua kubu menggelar deklarasi di dua tempat berbeda. Calon wali kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 2 Aulia Rachman hadir di acara masing-masing.

Menurut Payung, kedua kubu sama-sama melanggar protokol Covid-19 dengan tidak menggunakan masker secara benar, tidak menjaga jarak dan jumlah peserta yang hadir melebihi kapasitas ruangan.

"Ada juga yang tidak pakai masker saat menyanyi," kata Payung.

Aturan pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog tertuang dalam Pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Adapun mekanisme sanksi diatur dalam Pasal 88D.

Pasal itu menyebutkan bahwa pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 seperti dimaksud Pasal 58 dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika dalam waktu satu jam sejak peringatan tertulis disampaikan tidak ada perubahan, maka Bawaslu setempat bisa melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Bawaslu juga bisa merekomendasikan larangan kampanye selama tiga hari.

Berita terkait

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

3 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

19 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya