Pemkab Bantul Dukung Larangan Kampanye Terbuka di Pilkada 2020

Reporter

Antara

Minggu, 27 September 2020 19:13 WIB

Pendukung Calon Bupati Sunaryanta terlihat saat ia berlari menuju KPU Gunungkidul, Yogyakarta, Ahad 6 September 2020. Empat Bapaslon yang berlaga di Pilkada Gunung Kidul antara lain: Sunaryanta-Heri Susanto, Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi, Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto, dan Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang larangan kegiatan kampanye terbuka atau bentuk rapat umum bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2020.

"Yang jelas sudah ditetapkan tidak boleh ada kampanye terbuka, kampanye hanya boleh dilaksanakan indoor dengan jumlah audiens 50 orang. Saya kira ini sebuah kebijakan bagus yang bisa mendukung pengendalian Covid-19 di Bantul," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Minggu, 27 September 2020.

Tahapan kampanye bagi peserta Pilkada 2020 Bantul dilakukan sejak 26 September sampai 5 Desember. Helmi berharap ketentuan tersebut dapat dipatuhi peserta Pilkada dan masyarakat simpatisan atau pendukung calon.

Helmi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul mengajak paslon dan masyarakat mengoptimalkan media dalam jaringan atau yang tidak mengharuskan tatap muka apalagi berkerumun dalam menyosialisasikan program dan mendapatkan informasi. "Kalau memang ingin mendapat informasi-informasi lakukanlah melalui media daring," katanya.

Tidak hanya itu, Helmi menambahkan, penggunaan media online dan media lain yang tidak harus dilakukan secara berkerumun oleh masyarakat dan mengakibatkan terjadi pelanggaran protokol Covid-19.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan dengan adanya peraturan terbaru, yaitu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa pelaksanaan kampanye pada Pilkada di tengah pandemi wabah Covid-19 diprioritaskan dengan media daring.

Menurut dia, jika memang kemudian ketika terdapat situasi tertentu, misalnya ada beberapa tempat yang tidak bisa dijangkau sinyal internet ataupun situasi lapangan yang menyulitkan menerapkan kampanye daring, maka metode kampanye dengan luring (luar jaringan) masih diperkenankan.

"Ketika metode kampanye luring itu digunakan maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Salah satu yang kemarin kita tegaskan untuk pertemuan tatap muka paling banyak dihadiri 50 orang," ujar Didik.

Didik mengatakan untuk kampanye metode rapat umum terbuka atau pentas seni atau pentas budaya kemudian konser tersebut dengan adanya Peraturan KPU yang terbaru tersebut sudah tidak diperbolehkan. Dalam peraturan sebelumnya kampanye metode ini sempat dibolehkan.

"Yang diperkenankan didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dengan media daring. Kalau terpaksa harus luring dengan pertemuan tatap muka tentu ada jumlah maksimal peserta," kata Didik.

Berita terkait

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

4 jam lalu

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

8 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

11 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

14 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya